Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1985/Pid.B/2025/PN Tng NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO, S.H. M.H. MUHAMMAD DZULFAHMI BIN TAUFIQURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1985/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4282/M.6.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DZULFAHMI BIN TAUFIQURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN, pada hari Senin tanggal 11 bulan November tahun 2024 pukul 21.51 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Living World Alam Sutera yang terletak di Jl. Alam Sutera Boulevard No. Kav. 21 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-

Bahwa berawal pada sekira bulan Oktober 2024, Saksi RIYATI NINGSIH yang berkeinginan untuk melakukan ibadah umrah pada sekira bulan Juni 2025 memberitahukan hal tersebut kepada Saksi FIGA FARADILA, bahwa oleh karena suami Saksi FIGA FARADILA yang bekerja pada perusahaan penyelenggaraan haji dan umrah, kemudian Saksi FIGA FARADILA memberitahukan hal tersebut kepada Saksi RANGGA PRASAJA dengan tujuan agar Saksi RANGGA PRASAJA dapat membantu Saksi RIYATI NINGSIH mendaftar umrah.

 

-

Bahwa oleh karena perusahaan tempat Saksi RANGGA PRASAJA bekerja tidak meyediakan pemberangkatan umrah pada bulan Juni 2025, kemudian Saksi RANGGA PRASAJA menghubungi Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN yang merupakan pemilik PT. GLOBAL KARIMA WISATA yakni perusahaan yang bergerak pada bidang penyelenggaraan haji dan umrah pada sekira awal bulan November 2024.

 

-

Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN mengirimkan brosur umrah reguler kepada Saksi RANGGA PRASAJA dan Saksi RIYATI NINGSIH dengan jadwal keberangkatan 19 Juni 2025 dengan berbagai fasilitas untuk meyakinkan para Saksi diantaranya sebagai berikut:

  1. Jadwal keberangkatan 19 Juni 2025;
  2. Ibadah umrah 9 hari;
  3. Maskapai Garuda Indonesia Direct Jedah pulang-pergi;
  4. Penginapan di Anjum Makkah;
  5. Penginapan di Anshar Golden Tulip Madinah;
  6. Visa dan Bus AC;
  7. Handling Saudi;
  8. Handling CGK;
  9. Muthowif;
  10. Asuransi perjalanan;
  11. Lounge Keberangkatan;
  12. Makan Full Board;
  13. Harga paket quard Rp29.800.000,00.

Bahwa selain itu Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN juga mengirimkan tagihan kepada Saksi RIYATI NINGSIH dengan total Rp125.200.000,00 (seratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 19 Mei 2025.

 

-

Bahwa Saksi RIYATI NINGSIH yang tertarik dengan penawaran Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN kemudian melakukan pembayaran untuk 4 (empat) orang terhadap invoice tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggal 11 November 2024 pada saat Saksi RIYATI NINGSIH sedang berada di Living World Alam Sutera yang terletak di Jl. Alam Sutera Boulevard No. Kav. 21 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten kemudian melakukan transfer dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 204001003653503 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp30.002.500,00 (tiga puluh juta dua ribu lima ratus rupiah);
  2. Tanggal 12 November 2024 dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 204001003653503 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp10.002.500,00 (sepuluh juta dua ribu lima ratus rupiah);
  3. Tanggal 23 Desember 2024 dari rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 7571130088 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  4. Tanggal 10 Januari 2025 dari rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 7571130088 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  5. Tanggal 15 Januari 2025 dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 204001003653503 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp10.002.500,00 (sepuluh juta dua ribu lima ratus rupiah);
  6. Tanggal 5 Februari 2025 dari rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 7571130088 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

-

Bahwa pada sekira bulan April 2025 Saksi RIYATI NINGSIH dan Saksi RANGGA PRASAJA mencoba menghubungi Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN selama beberapa kali untuk menanyakan persiapan pemberangkatan umrah milik Saksi RIYATI NINGSIH namun tidak pernah mendapat respon dari Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN, sehingga kemudian Saksi RIYATI NINGSIH dan Saksi RANGGA PRASAJA mencoba mendatangi kantor milik Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN yang terletak di Jalan Kebagusan  IV No. 99, RT006/RW005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Bahwa pada saat mendatangi kantor tersebut ternyata telah tersegel dan tidak beroperasi selama beberapa bulan terakhir serta menurut Saksi ZAHWA NAILATUS SYAFAAH yang merupakan pegawai pada PT. GLOBAL KARIMA WISATA menerangkan apabila keperluan untuk pemberangkatan umrah milik Saksi RIYATI NINGSIH belum dipersiapkan oleh Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN dikarenakan uang pembayaran umrah dari Saksi RIYATI NINGSIH dipergunakan untuk keperluan operasional Perusahaan dan keperluan pribadi Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi RIYATI NINGSIH.

 

-

Bahwa tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN, pada tanggal 24 April 2025 Saksi RIYATI NINGSIH melaporkan peristiwa tersebut kepada kantor Kepolisian Resor Tangerang Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut serta akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN, Saksi RIYATI NINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

---ATAU---

 
 

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN bersama-sama dengan MARTIN (DPO), BOGEL (DPO) dan MARWAN (DPO), pada hari Minggu tanggal 30 bulan Maret tahun 2025 pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Living World Alam Sutera yang terletak di Jl. Alam Sutera Boulevard No. Kav. 21 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-

Bahwa berawal pada sekira bulan Oktober 2024, Saksi RIYATI NINGSIH yang berkeinginan untuk melakukan ibadah umrah pada sekira bulan Juni 2025 memberitahukan hal tersebut kepada Saksi FIGA FARADILA, bahwa oleh karena suami Saksi FIGA FARADILA yang bekerja pada perusahaan penyelenggaraan haji dan umrah, kemudian Saksi FIGA FARADILA memberitahukan hal tersebut kepada Saksi RANGGA PRASAJA dengan tujuan agar Saksi RANGGA PRASAJA dapat membantu Saksi RIYATI NINGSIH mendaftar umrah.

 

-

Bahwa oleh karena perusahaan tempat Saksi RANGGA PRASAJA bekerja tidak meyediakan pemberangkatan umrah pada bulan Juni 2025, kemudian Saksi RANGGA PRASAJA menghubungi Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN yang merupakan pemilik PT. GLOBAL KARIMA WISATA yakni perusahaan yang bergerak pada bidang penyelenggaraan haji dan umrah pada sekira awal bulan November 2024.

 

-

Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN mengirimkan brosur umrah reguler kepada Saksi RANGGA PRASAJA dan Saksi RIYATI NINGSIH dengan jadwal keberangkatan 19 Juni 2025 dengan berbagai fasilitas untuk meyakinkan para Saksi diantaranya sebagai berikut:

  1. Jadwal keberangkatan 19 Juni 2025;
  2. Ibadah umrah 9 hari;
  3. Maskapai Garuda Indonesia Direct Jedah pulang-pergi;
  4. Penginapan di Anjum Makkah;
  5. Penginapan di Anshar Golden Tulip Madinah;
  6. Visa dan Bus AC;
  7. Handling Saudi;
  8. Handling CGK;
  9. Muthowif;
  10. Asuransi perjalanan;
  11. Lounge Keberangkatan;
  12. Makan Full Board;
  13. Harga paket quard Rp. 29.800.000,00.

Bahwa selain itu Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN juga mengirimkan tagihan kepada Saksi RIYATI NINGSIH dengan total Rp125.200.000,00 (seratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 19 Mei 2025.

 

-

Bahwa Saksi RIYATI NINGSIH yang tertarik dengan penawaran Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN kemudian melakukan pembayaran untuk 4 (empat) orang terhadap invoice tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggal 11 November 2024 pada saat Saksi RIYATI NINGSIH sedang berada di Living World Alam Sutera yang terletak di Jl. Alam Sutera Boulevard No. Kav. 21 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten kemudian melakukan transfer dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 204001003653503 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp30.002.500,00 (tiga puluh juta dua ribu lima ratus rupiah);
  2. Tanggal 12 November 2024 dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 204001003653503 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp10.002.500,00 (sepuluh juta dua ribu lima ratus rupiah);
  3. Tanggal 23 Desember 2024 dari rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 7571130088 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  4. Tanggal 10 Januari 2025 dari rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 7571130088 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  5. Tanggal 15 Januari 2025 dari rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 204001003653503 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp10.002.500,00 (sepuluh juta dua ribu lima ratus rupiah);
  6. Tanggal 5 Februari 2025 dari rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 7571130088 milik Saksi RIYATI NINGSIH ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010002042040 milik PT. GLOBAL KARIMA WISATA sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

-

Bahwa pada sekira bulan April 2025 Saksi RIYATI NINGSIH dan Saksi RANGGA PRASAJA mencoba menghubungi Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN selama beberapa kali untuk menanyakan persiapan pemberangkatan umrah milik Saksi RIYATI NINGSIH namun tidak pernah mendapat respon dari Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN, sehingga kemudian Saksi RIYATI NINGSIH dan Saksi RANGGA PRASAJA mencoba mendatangi kantor milik Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN yang terletak di Jalan Kebagusan  IV No. 99, RT006/RW005, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Bahwa pada saat mendatangi kantor tersebut ternyata telah tersegel dan tidak beroperasi selama beberapa bulan terakhir serta menurut Saksi ZAHWA NAILATUS SYAFAAH yang merupakan pegawai pada PT. GLOBAL KARIMA WISATA menerangkan apabila keperluan untuk pemberangkatan umrah milik Saksi RIYATI NINGSIH belum dipersiapkan oleh Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN dikarenakan uang pembayaran umrah dari Saksi RIYATI NINGSIH dipergunakan untuk keperluan operasional Perusahaan dan keperluan pribadi Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi RIYATI NINGSIH.

 

-

Bahwa tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN, pada tanggal 24 April 2025 Saksi RIYATI NINGSIH melaporkan peristiwa tersebut kepada kantor Kepolisian Resor Tangerang Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut serta akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN, Saksi RIYATI NINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DZULFAHMI Bin TAUFIQURRAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya