Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Tangerang , pada tanggal 04 April 2024 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama HJ. SUANI karena sakit.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama HJ. SUANI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya
Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapak dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih. |