Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1590/Pdt.P/2025/PN Tng H.NAHAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1590/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H.NAHAMID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Tangerang pada tanggal 19 Juni 2007 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: SAMIUN karena sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 264/SKM/Ds.Sg/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Saga tertanggal 11 September 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SAMIUN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak