Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Tng H A R A N T A R I G A N ,SH. PT.BNI KCU TANGERANG Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H A R A N T A R I G A N ,SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BNI KCU TANGERANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.650.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti bukti berupa : Buku Tabungan . Daftar rekening Koran dari pihak BNI Cabang Tangerang Jl.Daan Mogot  adalah  bukti uang simpanan Pensiun  yang sah secara hukum  Penggugat adalah  sebagai pemilik sah ;
  3. Menyatakan Tergugat   telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.56.500.000.- ( lima puluh enam   juta lima ratus ribu upiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat   untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.- ( lima ratus ribu  rupiah) setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan ini sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  6. Menghukum   Tergugat  untuk tunduk terhadap putusan perkara ini;
  7. Menghukum  Tergugat membayar biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak