INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1036/Pdt.G/2025/PN Tng | ABDULLAH RIFAI | 1.PT. UTAMA MULYA MANDIRI BERKAH 2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1036/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat II Mengembalikan FIKAT MILIK PENGGUGAT, dimana Penggugat dahulu Pernah memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06204/Jalupan, dengan luas Objek Tanah 140 M2 dan Luas Bangunan 77 M2, Objek Tanah dan Rumah yang terletak dan dikenal umum di Villa Melati Mas Vista Blok V 9 /29 RT 013 RW 008 Kel. Jelupang, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang, Prov. Banten milik Penggugat tanpa syarat atau tanpa beban apapun
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat menunda Porses Penetapan Lelang dan atau Proses lelang yang dimohonkan Tergugat II Kepada Turut Tergugat
5. Menghukum Tergugat II mengembalikan uang yang pernah ditransfer Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima pulu juta rupiah);
6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan bukti kepada Penggugat berupa:
- Bukti Transfer Pinjaman dan atau bukti Pencairan pinjaman
- Bukti Kontrak Pinjaman antara oknum Tergugat I dengan Tergugat II
- Bukti persetujuan Pinjaman dari Penggugat selaku direktur Tergugat I
7. Menyatakan tidak sah atau tidak berlaku dokumen dokumen terkait Pencairan Pinjaman yang di cairkan Tergugat II;
8. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus limah puluh juta rupiah) dan kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah);
9. Menghukum Tergugat II mengembalikan Uang sebesar Rp. 150.000.000,- yang telah di transfer Penggugat kepada Tergugat II pada Tanggal 10 Juli 2024;
10. Menghukum Tergugat II untuk untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan dan apabila Tergugat II lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Tangerang;
11. Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrard);
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |