Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1312/Pid.B/2025/PN Tng TIAMILLA, SH. 1.YUDA HERDIANSYAH Alias KETU Bin ENDANG SURYATNA
2.TOMMY HUMAEDI Bin SARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1312/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-173/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TIAMILLA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA HERDIANSYAH Alias KETU Bin ENDANG SURYATNA[Penahanan]
2TOMMY HUMAEDI Bin SARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I YUDA HERDIANSYAH Alias KETU Bin ENDANG SURYATNA bersama-sama dengan terdakwa II TOMMY HUMAEDI Bin SARTA, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 21.13 WIB atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di PT. Surya Triniti Jaya beralamat di Jalan Imam Bonjol KM 3.5 No. 99B Kelurahan Bojong Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa terdakwa I YUDA HERDIANSYAH bersama terdakwa II TOMMY HUMAEDI bekerja di PT. Surya Triniti Jaya beralamat di Jalan Imam Bonjol KM 3.5 No. 99B Kelurahan Bojong Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan bergerak dalam bidang penjualan Green Grass dan Green Brown (rumput sintetis). Terdakwa I YUDA HERDIANSYAH bersama terdakwa II TOMMY HUMAEDI tinggal di Mess yang masih dalam Area PT. Surya Triniti Jaya.
  • Bahwa saksi AGIL WIDADI yang menjabat sebagai Kepala Gudang PT. Surya Triniti Jaya mendapati ada beberapa posisi barang yang ada didalam gudang sudah berubah dan kemungkinan ada barang yang hilang. Kemudian untuk memastikannya saksi AGUL WIDADI melaporkannya kepada saksi LINDA selaku Kepala Cabang Jakarta untuk melakukan pengecekan CCTV yang terpasang di Area Gudang PT. Surya Triniti Jaya beralamat di Jalan Imam Bonjol KM 3.5 No. 99B Kelurahan Bojong Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dan dari rekaman CCTV didapati bahwa ada 2 (dua) orang yaitu terdakwa I YUDA HERDIANSYAH bersama terdakwa II TOMMY HUMAEDI yang telah mengambil barang berupa rumput sintetis berbagai macam ukuran dari dalam gudang tanpa seijin atau sepengetahuan yaitu PT. Surya Triniti Jaya.
  • Bahwa dari bukti rekamann CCTV terdakwa I YUDA HERDIANSYAH bersama terdakwa II TOMMY HUMAEDI telah mengambil barang-barang milik PT. Surya Triniti Jaya sudah tiga kali yaitu pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 23.31 Wib dan pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 21.13 WIB.
  • Bahwa barang-barang yang telah diambil oleh kedua terdakwa tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Surya Triniti Jaya berupa :
    1. Green Grass (1x25) sebanyak 8 (delapan) Roll
    2. Green Brown (1x25) sebanyak 4 (empat) Roll
    3. Green Brown (1x11) sebanyak 1 (satu) Roll
    4. Green Brown (1x3) sebanyak 4 (empat) Roll
  • Bahwa terdakwa I YUDA HERDIANSYAH bersama dengan terdakwa II TOMMY HUMAEDA mengambil barang-barang milik PT. Surya Triniti Jaya dengan cara kedua terdakwa tidur di Mess dan kemudian pada malam hari masuk kedalam tempat penyimpanan/Gudang barang, saat sudah diarea penyimpanan/Gudang barang lalu mematikan lampu dan selanjutnya kedua terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut dari area PT. Surya Triniti Jaya. Kemudian barang-barang yang diambil dijual oleh terdakwa I YUDA HERDIANSYAH bersama terdakwa II TOMMY HUMAEDA dengan cara di memposting iklan di Madia Sosial Facebook dengan harga permeter sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan di pergunakan kedua terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan PT. Surya Triniti Jaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.185.000,- (lima puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya