Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G.S/2025/PN Tng MUHAMMAD AZWARRUDIN 1.Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi
2.PT. HALBAS BANGUN PERSADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AZWARRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Fachrudin, S.Ag, SHMUHAMMAD AZWARRUDIN
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sehati Makmur Abadi
2PT. HALBAS BANGUN PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.725.000,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
3.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan  Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil berupa Unit Motor Honda Scoopy tahun 2023 seharga Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) dan biaya Modifikasi Spareparts yang terpasang pada Unit Motor tersebut seharga Rp. 27.725.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tanggung renteng;

5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), secara tanggung renteng;

6.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan  Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan  Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak