Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1317/Pid.B/2025/PN Tng MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH. 1.MISKA Bin (alm) KADRAWI
2.ROHMAH Binti SANWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1317/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 19 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-149/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISKA Bin (alm) KADRAWI[Penahanan]
2ROHMAH Binti SANWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI bersama-sama Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI, pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Emas Kemenangan Signature Tangcity Mall, Lantai GF Blok C19 Jalan Jendral Sudirman No. 1 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud Untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan cara melawan hukum Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian kebohongan Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang”. perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari adanya niat Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI bersama-sama Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI untuk memperoleh keuntungan dari menjual emas 24 K yang seolah-olah asli selanjutnya pada hari rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI bersama-sama Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI datang ke Mall Tangcity, lalu Terdakwa I. Mendatangi Toko Emas Kemenangan Signature yang beralamat di Tangcity Mall, Lantai GF Blok C19 Jalan Jendral Sudirman No. 1 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang dengan maksud hendak menjual Emas 24 K seberat 26 Gram jenis gelang 2 pcs seberat 20 Gram dan cincin lilit 6 gram sedangkan Terdakwa II. Menunggu di parkiran motor Mall Tangcity lalu Terdakwa I. diterima oleh karyawan CV Kemenangan Mas Indo Tangcity yang bernama Saksi POPI APRIYANI kemudian terjadi percakapan sebagai berikut :

Terdakwa 1                      : ”saya mau jual emas, tapi emasnya bukan dari toko ini, apakah bisa menjaual emas disini ”

Saksi POPI APRIYANI    : ”bisa pak, tapi surat tersebut kami cek terlebih dahulu”

  • Selanjutnya oleh Saksi POPI APRIYANI dilakukan pengecekan terhadap emas yang hendak di jual tersebut dengan cara menggosok emas tersebut dibatu uji emas dan didapati hasil bahwa bekas gosokkan emas tersebut tidak hilang setelah diteteskan air raksa sebanyak 2 kali maka emas tersebut dianggap asli. Selanjutnya Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa penjual merupakan pemilik yang sah terhadap emas yang hendak di jual tersebut yang ditanda tangani di atas materai 10.000 dengan melampirkan Fotocopy KTP, selanjutnya dari pihak toko membayar sesuai dengan harga Buy Back atau pembelian sesuai dengan harga Buy Back yang berlaku pada hari itu, dengan emas 24 Karat seberat 26 Gram yang hendak dijual tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp.33.930.000.- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian dipotong Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya materai selanjutnya uang tersebut dibayarkan dengan cara transfer dari Rekening Bank Mandiri atas nama Stevanus Yonathan dengan nomor rekening 1290000085098 ke rekening Bank BCA atas nama MISKA dengan nomor rekening 4141212456 sebesar Rp.33.920.000. (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
  • Selanjutnya setelah itu uang atas penjualan emas 24 K yang seolah-olah asli tersebut sebesar Rp.33.920.000. (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)oleh Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI bersama-sama Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI  dicairkan melalui Toko Brilink yang berlokasi di Daerah Kincir Rawabadak Jakarta Utara dan Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.585.000,- (Empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI memperoleh keuntungan sebesar Rp. 29.335.000,- (Dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya terhadap emas emas yang di beli dari Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI bersama-sama Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI tersebut di serahkan ke Office PT Kemenangan Mas Indo Group yang terletak di Raffles Hills Cibubur Jl. Alternatif Cibubur No. 1 Blok HA, Harjamukti Kec. Tapos Kota Depok untuk dilakukan sortir dan dilebur dan dibuat perhiasan baru untuk selanjutnya di pasarkan, selanjutnya pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 dilakukan pengecekan terhadap emas 24 K seberat 26 Gram yang dijual oleh Para Terdakwa akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dengan alat deteksi atau alat uji kadar emas yang bernama THERMO, diketahui bahwa emas 24 K seberat 26 Gram yang dijual oleh Para Terdakwa tersebut diduga palsu karena dari hasil pengecekan alat uji kadar emas didapati bahwa terdapat kandungan lain yaitu perak yang hampir 90 %, sehingga untuk emas aslinya hanya terdapat 10 % atau lapisan luarnya saja untuk memastikan hal tersebut selanjutnya dilakukan pemotongan terhadap cincin dan gelang tersebut yang didapati bahwa bagian dalam tersebut adalah perak. kemudian Emas yang di duga palsu tersebut selanjutnya dikembalikan ke Toko Emas Kemenangan Signature yang beralamat di Tangcity Mall, Lantai GF Blok C19 Jalan Jendral Sudirman No. 1 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang dan kemudian Saksi PABLO SUTANTO selaku Manager DI Toko Emas Kemenangan Signature Cabang Tangcity diperintahkan oleh Saksi STEVANUS YONATHAN selaku Direktur CV Kemenangan Mas Indo Tangcity untuk membuat Laporan Polisi terkait perbuatan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal tanggal 13 Juni 2025 setibanya Saksi PABLO SUTANTO ke Toko Emas Kemenangan Signature yang beralamat di Tangcity Mall, Lantai GF Blok C19 Jalan Jendral Sudirman No. 1 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang setelah selesai membuat laporan polisi atas kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota lalu mendapati bahwa Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI datang kembali hendak menjual emas 24 K jenis cincin model lilit seberat 5 gram dengan invoice atau surat emas dari toko emas mustika selanjutnya setelah Saksi POPPI APRIYANI memastikan ciri-ciri fisik Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI, selanjutnya langsung diamankan dan dibawa posko Security Mall Tangcity setelah lakukan interogasi oleh Saksi RAID HIDAYATULLAH selaku security mengaku datang bersama Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI yang menunggu di parkiran, selanjutnya Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI pun diamankan oleh Security dan selanjutnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut

 

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I. MISKA bin (alm) KADRAWI bersama-sama Terdakwa II. ROHMAH Binti SANWANI tersebut mengakibatkan Saksi STEVANUS YONATHAN selaku Direktur CV Kemenangan Mas Indo Tangcity mengalami kerugian sebesar Rp. 51.280.000,- (lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya