Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
316/Pdt.G/2024/PN Tng Veronica lizar 1.Khenedy
2.Bfi finance indonesia tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 316/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Veronica lizar
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Wahyu.HVeronica lizar
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Khenedy
2Bfi finance indonesia tbk
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I , Tergugat II (Para Tergugat) adalah  Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Perikatan antara Penggugat dengan Tergugat II hapus karena kelalaian Tergugat II ;
  4. Menyatakan Penggugat tidak berkewajiban untuk melunasi hutang Tergugat I atas nama Penggugat Kepada Tergugat II ;
  5. Menghukum Tergugat II,  untuk membayar ganti-rugi atas kerugian materiil serluruhnya sebesar Rp 15.000.000,-  ( lima belas juta rupiah ) ditambah bunga 5 % perbulan terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I , Tergugat II (Para Tergugat ) untuk membayar ganti-rugi secara Tanggung Renteng atas kerugian moriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I , Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan kepada Tergugat I , Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak