Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1116/Pdt.P/2025/PN Tng | 1.DARMO 2.HARTATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 1116/Pdt.P/2025/PN Tng | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama orang tua di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1162 I/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 25 Agustus 2009, yang semula tertulis SITI TURIAH, anak perempuan dari Suami Istri MARHALI dan MARIA, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi SITI TURIAH, anak perempuan dari Suami Istri DARMO dan HARTATI; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama orang tua kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang cq. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kota Jakarta Barat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |