Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1116/Pdt.P/2025/PN Tng 1.DARMO
2.HARTATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1116/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARMO
2HARTATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Putri Sofiani Danial,SHDARMO
2Putri Sofiani Danial,SHHARTATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

2.      Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki nama orang tua di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1162 I/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 25 Agustus 2009, yang semula tertulis SITI TURIAH, anak perempuan dari Suami Istri MARHALI dan MARIA, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi SITI TURIAH, anak perempuan dari Suami Istri DARMO dan HARTATI;

3.      Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama orang tua kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang cq. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kota Jakarta Barat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4.      Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak