INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1033/Pdt.G/2025/PN Tng | Muljadi Kartarahardja | 1.Torkis Nasution 2.Indrawati Kartarahardja 3.Chandrawati Kartarahardja 4.Jessy Tanudjaja 5.Setijadi Kartarahardja 6.Gunadi Setiawan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 1033/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili dan memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan tergugat I untuk menghentikan segala aktifitas penjualan terhadap objek tanah, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan/atau Tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian (MoU) tanggal 28 Oktober 2015 dan Addendum 1: Perjanjian Kesepakatan (MoU) tertanggal 28 Oktober 2015, batal demi hukum;
4. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) No. 47 tanggal 28 April 2017 atas objek tanah waris yang dibuat antara Para Tergugat, tidak sah atau batal demi hukum
5. Menyatakan bahwa seluruh transaksi lanjutan dan pernyataan lunas yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang tidak menjadi pihak didalam Akta Perjanjian (MoU) tanggal 28 Oktober 2015 dan Addendum 1: Perjanjian Kesepakatan (MoU) tertanggal 28 Oktober 2015, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menyatakan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 8000/Sarua terbit tanggal 13 September 2017 atas nama PT. Bukit Sarua Development, Sertifikat Hak Bangunan No. 8004/sarua atas nama PT. Bukit Sarua Developmen, Sertifikat Hak Bangunan No. 8005/Sarua atas nama PT. Bukit Sarua Developmen, batal demi hukum;
7. Menyatakan Tergugat I tanpa izin dari Penggugat telah mengagunkan atau menjaminkan kepada Turut Tergugat II atas sebagian objek tanah berdasarkan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 8000/Sarua terbit tanggal 13 September 2017 atas nama PT. Bukit Sarua Development, Sertifikat Hak Bangunan No. 8004/sarua atas nama PT. Bukit Sarua Developmen, Sertifikat Hak Bangunan No. 8005/Sarua atas nama PT. Bukit Sarua Developmen, batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
8. Menyatakan pembayaran pembelian objek tanah berdasarkan Akta Perjanjian (MoU) tanggal 28 Oktober 2015 dan Addendumnya tertanggal 25 Februari 2016, yang dibayarkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dengan pembayaran bentuk konversi dengan unit apartement, tanpa ada persetujuan dari Penggugat sebagai Pihak Penjual sebagaimana Akta Perjanjian (MoU) tanggal 28 Oktober 2015, batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
9. Menyatakan hak atas seluruh objek tanah yang ditransaksikan berdasarkan Akta Perjanjian (MoU) tanggal 28 Oktober 2015 dan Addendum 1: Perjanjian Kesepakatan (MoU) tertanggal 28 Oktober 2015, dikembalikan kepada Ahli Waris Sri Tjitra Kartika;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat lainnya secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
11. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
12. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencatatkan perubahan kepemilikan hak atas tanah sesuai amar putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melaksanakan atau menyetujui transaksi terhadap tanah warisan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, adalah tidak sah dan melanggar hukum;
2. Menghukum Tergugat I untuk melakukan Pembayaran pembelian objek tanah kepada Penggugat sebagaimana yang telah tentukan dan disepakati berdasarkan Akta Perjanjian (MoU) tanggal 28 Oktober 2015 dan Addendum 1: Perjanjian Kesepakatan (MoU) tertanggal 28 Oktober 2015, dan Akta Perdamaian No: 284/Pdt.G/2017/PN.Tng tanggal 14 Juni 2017.
3. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, secara tanggung renteng untuk membayar Ganti kerugian kepada Penggugat segala biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Kuasa Menjual untuk membayar operasional, pengacara, biaya-biaya pengurusan dokumen, pajak-pajak yang timbul atas transaksi penjualan objek tanah sebagaimana Rekapapan Pembayaran Tanah Lofville yang ditanda tangani oleh Torkis Nasution (Tergugat I) dan Muljadi Kartarahardja (Penggugat) tertanggal 28 September 2017, total sebesar Rp. 7.727.976.900 (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan tergugat VI unutk membayar jasa Penggugat dalam menjalankan Kuasa, sebesar 5% (lima persen) dari pembayaran yang diterima, sebesar Rp 3.363.139.000 (tiga milyar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebagai Ahli Waris yang memiliki hak sebesar 20% atas pembayaran objek tanah atas nama Sri Tjitra Kartika sebesar Rp. 14.326.200.000 (empat belas milyar tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar commitment fee kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000.000 (sembilan puluh milyar rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara patut yang ditentukan oleh Majelis Hakim;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Demikian gugatan ini disampaikan, untuk itu Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan untuk memerintahkan Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |