Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. LABAN RAYA SAMODRA (PERSEROAN) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HANIFAN MUSLIMAN | PT. LABAN RAYA SAMODRA (PERSEROAN) |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
399.600.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
- Menyatakan harga kondensat yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 399.600.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar harga kondensat sebesar Rp. 399.600.000,- kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan/atau bunga kepada Penggugat sebesar 1 % perbulan dari harga kondensat yang belum dibayar sebesar Rp. 399.600.000,-, terhitung sejak gugatan Penggugat didaftarkan pada Pengadilan Negeri Tangerang sampai seluruh hutang-hutang Tergugat dibayar lunas.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |