Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1552/Pdt.P/2025/PN Tng Lay Sui Tjhiung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1552/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lay Sui Tjhiung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Lay Sui Tjhiung yang lahir di Tayan, 30 Juli 1957 seperti yang tertulis dalam surat-surat resmi Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kartu Indonesia Sehat dengan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Anak, sebenarnya adalah nama satu orang yang sama bernama Lay Sui Tjhiung;    “Menyesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk No: 3171027007570001”
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Persamaan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak