INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1556/Pdt.P/2025/PN Tng | N. Heni Haryani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 1556/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama ibu Pemohon pada:
2.1 Kutipan Akta Kelahiran No. 3603-LT-111112016-0247, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang/Kota Tangerang/Kota Tangerang Selatan, tertanggal 01 Desember 2016, sebelumnya tertulis Neni Haryani untuk selanjutnya dirubah menjadi N. Heni Haryani;
“Menyesuikan dengan (KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Ibu, Surat Nikah, Akte Cerai, Ijazah, dan akte anak ”
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama Ibu Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
