Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
373/Pdt.G/2024/PN Tng | Tudjaeni | Haryanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 373/Pdt.G/2024/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Jual Beli atas sebidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya antara PENGGUGAT dan SUJINAH yang dilakukan berdasarkan PERJANJIAN JUAL BELI di bawah tangan tanggal 8 Juni 2001 dan Kwitansi Pembayaran tanggal 8 Juni 2001 adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah atas objek Jual Beli sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8453/Pondok Karya, seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), sebagaimana surat ukur Nomor 611/Pondok Karya/2017 tanggal 24 November 2017, NIB: 28.07.15. 09.05200 atas nama Pemegang Hak HARYANTO (TERGUGAT), terletak di Jl. DEPLU 74 (Blok H No.6) Kelurahan: Pondok Karya, Kecamatan: Pondok Aren, Kota: Tangerang Selatan Provinsi: Banten, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 31 Desember 2018 di Kota Tangerang Selatan, Banten; 4. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8453/Pondok Karya, seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), sebagaimana surat ukur Nomor 611/Pondok Karya/2017 tanggal 24 November 2017, NIB: 28.07.15. 09.05200 atas nama Pemegang Hak HARYANTO (TERGUGAT), terletak di Jl. DEPLU 74 (Blok H No.6) Kelurahan: Pondok Karya, Kecamatan: Pondok Aren, Kota: Tangerang Selatan Provinsi: Banten, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 31 Desember 2018 di Kota Tangerang Selatan, Banten dari nama TERGUGAT kepada nama PENGGUGAT; 5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) Sertipikat a quo yang semula atas nama HARYANTO menjadi nama TUDJAENI; 6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan a quo ; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |