Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
373/Pdt.G/2024/PN Tng Tudjaeni Haryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tudjaeni
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1BACHTIAR BONAVASIUS SITINDAONTudjaeni
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Haryanto
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Jual Beli atas sebidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya  antara  PENGGUGAT dan SUJINAH yang dilakukan berdasarkan PERJANJIAN JUAL BELI  di bawah tangan tanggal  8 Juni 2001 dan Kwitansi Pembayaran tanggal 8 Juni 2001 adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat;

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah atas objek Jual Beli sebagaimana tersebut  dalam  Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 8453/Pondok Karya,  seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), sebagaimana  surat ukur Nomor 611/Pondok Karya/2017 tanggal 24 November 2017, NIB: 28.07.15. 09.05200 atas nama Pemegang Hak  HARYANTO (TERGUGAT), terletak di Jl. DEPLU 74  (Blok H No.6) Kelurahan: Pondok Karya, Kecamatan: Pondok Aren, Kota: Tangerang Selatan  Provinsi: Banten, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 31 Desember 2018  di Kota Tangerang Selatan, Banten;

4. Menyatakan PENGGUGAT berhak  melakukan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat  Hak Milik (SHM) Nomor : 8453/Pondok Karya,  seluas 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), sebagaimana  surat ukur Nomor 611/Pondok Karya/2017 tanggal 24 November 2017, NIB: 28.07.15. 09.05200 atas nama Pemegang Hak  HARYANTO (TERGUGAT), terletak di Jl. DEPLU 74  (Blok H No.6) Kelurahan: Pondok Karya, Kecamatan: Pondok Aren, Kota: Tangerang Selatan  Provinsi: Banten, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 31 Desember 2018 di Kota Tangerang Selatan, Banten dari nama  TERGUGAT kepada nama PENGGUGAT;

5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan peralihan hak (balik nama) Sertipikat a quo yang semula atas nama HARYANTO menjadi nama TUDJAENI;

6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap  isi putusan a quo ;

7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak