Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa Terdakwa Fahmy Fahrezy Bin Suryadi bersama-sama dengan Anak Pelaku Aldian Wibisono (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara dan melawan hukum, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki inisiatif/ide untuk mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya saat sedang berkumpul dirumah Saksi PRASETYO ADI NUGROHOO bersama-sama anak pelaku ALDIAN WIBISONO dan Saksi PRASETYO ADI NUGROHO, secara diam-diam mengajak anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk mengambil barang milik orang lain disebuah rumah yang letaknya berdekatan dengan rumah Terdakwa yaitu beralamat di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, atas ajakan Terdakwa tersebut anak pelaku ALDIAN WIBISONO mengatakan sepakat untuk mengantar Terdakwa menuju rumah di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang diketahui rumah tersebut adalah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526 milik saksi PRASETYO ADI NUGROHOO yang dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan untuk membeli rokok diwarung.
- Setibanya dilokasi yang telah dituju oleh Terdakwa bersama-sama dengan anak pelaku ALDIAN WIBISONO sebelumnya yaitu rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., sekira pukul 04.50 WIB terdakwa meminta kepada anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk langsung meninggalkan dirinya dan kembali menuju ke rumah saksi PRASETYO ADI NUGROHOO kemudian disaat yang bersamaan terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke belakang rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dan masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara menaiki tangga yang mengarah ke tempat toren air yang terletak di atas rumah tersebut, ketika Terdakwa tiba ditempat toren air yang berada diatas rumah dan hendak membuka pintu penyimpanan toren air untuk masuk ke dalam rumah saksi RONNY RISDIANTO,SH.,, terdakwa mendengar suara seseorang yang sedang melakukan aktifitas didalam rumah sehingga terdakwa menunggu keadaan rumah aman dan sepi diatas genteng rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH hingga sekira pukul 07.30 WIB terdakwa yang sudah tidak mendengar ada aktifitas didalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., langsung membuka pintu yang didalamnya terdapat toren air yang merupakan akses untuk masuk kedalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., yang pada saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa langsung membukanya dan masuk ke dalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH.
- Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi RONNY RISDIANTO,SH., Terdakwa langsung menuju ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver yang terletak di atas meja yang berada di ruang tamu, kemudian terdakwa memasuki kamar yang berada di dalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam lemari, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah totebag untuk memasukan 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa sedangkan Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di masukkan kedalam kantong celana yang sedang Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung menghubungi anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk menjemput terdakwa dirumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH hingga sekira pukul 08.30 WIB setibanya anak pelaku ALDIAN WIBISONO di rumah saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526, terdakwa bersama-sama dengan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan membawa 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus).
- Bahwa barang-barang milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., yang berhasil diambil oleh terdakwa telah dijual oleh terdakwa bersama-sama dengan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), diantaranya sebagai berikut :
- 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru;
- 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo;
- 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver;
Sedangkan 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang yang merupakan keuntungan dari penjualan barang-barang milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., tersebut, dengan rician sebagai berikut ;
- Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah);
- Terdakwa memberikan uang kepada saksi PRASETYO ADI NUGROHOO karena mau meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526 kepada Terdakwa untuk ke warung membeli rokok;
- Terdakwa menyewa Apartement di Emerald Bintaro sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Terdakwa membeli makan dan minum sejumlah Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah;
- Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa untuk digunakan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa FAHMY FAHREZY Bin SURYADI dan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), saksi RONNY RISDIANTO,SH., mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa FAHMY FAHREZY Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3,4 dan 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa Fahmy Fahrezy Bin Suryadi bersama-sama dengan Anak Pelaku Aldian Wibisono (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara dan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki inisiatif/ide untuk mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya saat sedang berkumpul dirumah Saksi PRASETYO ADI NUGROHOO bersama-sama anak pelaku ALDIAN WIBISONO dan Saksi PRASETYO ADI NUGROHO, secara diam-diam mengajak anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk mengambil barang milik orang lain disebuah rumah yang letaknya berdekatan dengan rumah Terdakwa yaitu beralamat di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, atas ajakan Terdakwa tersebut anak pelaku ALDIAN WIBISONO mengatakan sepakat untuk mengantar Terdakwa menuju rumah di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang diketahui rumah tersebut adalah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526 milik saksi PRASETYO ADI NUGROHOO yang dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan untuk membeli rokok diwarung, kemudian setibanya di rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., terdakwa meminta kepada anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk langsung meninggalkan dirinya dan disaat yang bersamaan terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke belakang rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dan masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara menaiki tangga yang mengarah ke tempat toren air yang terletak di atas rumah tersebut, ketika Terdakwa tiba ditempat toren air yang berada diatas rumah dan hendak membuka pintu penyimpanan toren air untuk masuk ke dalam rumah saksi RONNY RISDIANTO,SH., terdakwa mendengar suara seseorang yang sedang melakukan aktifitas didalam rumah sehingga terdakwa menunggu keadaan rumah aman dan sepi diatas genteng rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH.
- Selanjutnya masih pada hari, tanggal dan tahun yang sama sekira pukul 07.30 WIB terdakwa yang sudah tidak mendengar ada aktifitas didalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., langsung membuka pintu yang didalamnya terdapat toren air yang merupakan akses untuk masuk kedalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., yang pada saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa langsung membukanya lalu masuk ke dalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH dan Terdakwa menuju ke ruang tamu untuk mengambil 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver yang terletak di atas meja yang berada di ruang tamu, kemudian terdakwa memasuki kamar yang berada di dalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam lemari, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah totebag untuk memasukan 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa sedangkan Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di masukkan kedalam kantong celana yang sedang Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung menghubungi anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk menjemput terdakwa dirumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH hingga sekira pukul 08.30 WIB setibanya anak pelaku ALDIAN WIBISONO di rumah saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526, terdakwa bersama-sama dengan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan membawa 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus).
- Bahwa barang-barang milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., yang berhasil diambil oleh terdakwa telah dijual oleh terdakwa bersama-sama dengan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), diantaranya sebagai berikut :
- 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru;
- 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo;
- 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver;
Sedangkan 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang yang merupakan keuntungan dari penjualan barang-barang milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., tersebut, dengan rician sebagai berikut ;
- Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah);
- Terdakwa memberikan uang kepada saksi PRASETYO ADI NUGROHOO karena mau meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526 kepada Terdakwa untuk ke warung membeli rokok;
- Terdakwa menyewa Apartement di Emerald Bintaro sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Terdakwa membeli makan dan minum sejumlah Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah;
- Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa untuk digunakan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa FAHMY FAHREZY Bin SURYADI dan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), saksi RONNY RISDIANTO,SH., mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa FAHMY FAHREZY Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KETIGA :
--------Bahwa Terdakwa Fahmy Fahrezy Bin Suryadi bersama-sama dengan Anak Pelaku Aldian Wibisono (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara dan melawan hukum” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa yang sebelumnya telah memiliki inisiatif/ide untuk mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya saat sedang berkumpul dirumah Saksi PRASETYO ADI NUGROHOO bersama-sama anak pelaku ALDIAN WIBISONO dan Saksi PRASETYO ADI NUGROHO, secara diam-diam mengajak anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk mengambil barang milik orang lain disebuah rumah yang letaknya berdekatan dengan rumah Terdakwa yaitu beralamat di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, atas ajakan Terdakwa tersebut anak pelaku ALDIAN WIBISONO mengatakan sepakat untuk mengantar Terdakwa menuju rumah di Jalan Kebantenan 131 F, Rt. 003, Rw. 008, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang diketahui rumah tersebut adalah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526 milik saksi PRASETYO ADI NUGROHOO yang dipinjam oleh Terdakwa dengan alasan untuk membeli rokok diwarung, setibanya di rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., sekira pukul 04.50 WIB terdakwa meminta kepada anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk langsung meninggalkan dirinya kemudian disaat yang bersamaan terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke belakang rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., hingga sekira pukul 07.30 WIB terdakwa yang sudah tidak mendengar ada aktifitas didalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., langsung membuka pintu yang didalamnya terdapat toren air yang merupakan akses untuk masuk kedalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., yang pada saat itu pintu dalam keadaan tidak terkunci sehingga terdakwa langsung membukanya dan masuk ke dalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH.
- Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah saksi RONNY RISDIANTO,SH., Terdakwa langsung menuju ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver yang terletak di atas meja yang berada di ruang tamu, kemudian terdakwa memasuki kamar yang berada di dalam rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam lemari, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah totebag untuk memasukan 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa sedangkan Uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di masukkan kedalam kantong celana yang sedang Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung menghubungi anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) untuk menjemput terdakwa dirumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH hingga sekira pukul 08.30 WIB setibanya anak pelaku ALDIAN WIBISONO di rumah saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526, terdakwa bersama-sama dengan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) langsung pergi meninggalkan rumah milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., dengan membawa 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam, 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru, 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus).
- Bahwa barang-barang milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., yang berhasil diambil oleh terdakwa telah dijual oleh terdakwa bersama-sama dengan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), diantaranya sebagai berikut :
- 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 8 berwarna Biru;
- 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo;
- 1 (satu) Unit Laptop merk Dell berwarna Silver;
Sedangkan terhadap berupa 1 (satu) Unit telefon seluler merk Xiaomi Redmi 6 berwarna Hitam milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang yang merupakan keuntungan dari penjualan barang-barang milik saksi RONNY RISDIANTO,SH., tersebut, dengan rician sebagai berikut ;
- Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah);
- Terdakwa memberikan uang kepada saksi PRASETYO ADI NUGROHOO karena mau meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol B 6950 WND nomor rangka MH1JFT117FK038540 nomor mesin JFT1E1038526 kepada Terdakwa untuk ke warung membeli rokok;
- Terdakwa menyewa Apartement di Emerald Bintaro sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Terdakwa membeli makan dan minum sejumlah Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah;
- Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa untuk digunakan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa FAHMY FAHREZY Bin SURYADI dan anak pelaku ALDIAN WIBISONO (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah), saksi RONNY RISDIANTO,SH., mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa FAHMY FAHREZY Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |