Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
355/Pdt.G/2024/PN Tng Pemerintah Kota Tangerang 1.MULJADINATA PUNTA
2.ARDIANSYAH
3.SAMSUDIN
4.IDIS
5.HARUN
6.MAMIH
7.NAPI
8.LINAWATI
9.LASTRI
10.LILIS SURYANI
11.LUHANI
12.SAMSURIYADI
13.UWIN WINARTI
14.SYAMSUDIN
15.TATI NURHAYATI
16.AHMAD YANI, S.IP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 355/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pemerintah Kota Tangerang
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DR JAMIN GINTING SH MH MKnPemerintah Kota Tangerang
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MULJADINATA PUNTA
2ARDIANSYAH
3SAMSUDIN
4IDIS
5HARUN
6MAMIH
7NAPI
8LINAWATI
9LASTRI
10LILIS SURYANI
11LUHANI
12SAMSURIYADI
13UWIN WINARTI
14SYAMSUDIN
15TATI NURHAYATI
16AHMAD YANI, S.IP
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KOTA TANGERANG
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  3. Menyatakan Tergugat I menguasai objek Sertifikat Hak Milik No. 946, SHM No. 947 dan SHM No. 948 tanpa hak;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik No. 946, SHM No. 947 dan SHM No. 948 yang terletak di Desa Kedaung Wetan;
  5. Menyatakan Pemerintah Kota Tangerang adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yaitu lokasi tanah yang terletak di ... berdasarkan SHM No. 946. SHM No. 947 dan SHM No.948;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi material kepada Penggugat sebesar Rp. 56.072.000.000,- (Lima Puluh Enam Miliar Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 per hari Untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (Uitverbaar Bij Vorraad);
  9. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak