Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1118/Pdt.P/2025/PN Tng | 1.DEDI HIDAYAT 2.NENENG HIDAYATI |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 1118/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut; 2. Menyatakan orang tua Para Pemohon yang bernama HAMBALI (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2004 dikarenakan sakit; 3. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan kematian orang tua Pemohon bernama HAMBALI (Almarhum) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, agar kematian orang tua Para Pemohon, dicatat dalam daftar kematian dan diterbitkan Akta Kematian atas nama HAMBALI (Almarhum) untuk kepentinganya; 5. Menentukan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon; Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |