Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Jan. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Tng |
Tanggal Surat |
Rabu, 16 Jan. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Saga |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Freddy A Manurung, SH, DKK | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Saga |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mukaromah | 2 | Rahmat Hidayat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
77.397.593,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor B.93/7425/5/2017
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.77.397.593,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama No. 191/2017 tanggal 02 Mei 2017, terdaftar atas nama Rahmat Hidayat, Tergugat dikategorikan Wanprestasi dan wajib membayar pinjaman/ kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |