Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Tng PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Saga 1.Mukaromah
2.Rahmat Hidayat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 16 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Saga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Freddy A Manurung, SH, DKKPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Saga
Tergugat
NoNama
1Mukaromah
2Rahmat Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.397.593,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan sah dan berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor B.93/7425/5/2017
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.77.397.593,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama No. 191/2017 tanggal 02 Mei 2017, terdaftar atas nama Rahmat Hidayat, Tergugat dikategorikan Wanprestasi dan wajib membayar pinjaman/ kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak