Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Tng HUSSAIN SYED TAFSEER 1.SUTIKNO pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
2.CHRISTIAN KEN INDARTO CAHYONO pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
3.YOGA RUDYANA
4.Martin Tryanto pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
5.Kalil Gibran Taufik
6.Candra Setya Wicaksono pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1HUSSAIN SYED TAFSEER
Termohon
NoNama
1SUTIKNO pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
2CHRISTIAN KEN INDARTO CAHYONO pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
3YOGA RUDYANA
4Martin Tryanto pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
5Kalil Gibran Taufik
6Candra Setya Wicaksono pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana dibidang kepabenan yaitu mengekspor barang tanpa memberitahukan pabean yaitu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon atas nama Hussain Syed Tafseer oleh Termohon;

       4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

       5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

       6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya