Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
403/Pdt.G/2024/PN Tng Ningsih Rahardja Marlyn Mihardja Jusman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 403/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Ningsih Rahardja
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Peter Wongsowidjojo, SH.Ningsih Rahardja
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Marlyn Mihardja Jusman
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suherman Mihardja, SH., MH.
2Kurator PT. Bumi Sejahtera Ariya (Dalam Pailit)
3PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil-Tangerang
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai ahli waris dari Almh. Mareti Mihardja dan          Alm. Hartanto Jusman yang tidak melakukan pelunasan atas pinjaman kredit TURUT TERGUGAT II dan tidak mengembalikan/mengganti dana/uang milik PENGGUGAT, merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT.  
  3. Menyatakan Sah dan berharga dana yang telah dikeluarkan/ditanggung oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 8.277.186.493,- (delapan milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT sebagai ahli waris dari Almh. Mareti Mihardja dan Alm. Hartanto Jusman untuk mengganti dana/uang yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 8.277.186.493,- (delapan milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus Sembilan puluh tiga rupiah), untuk membebaskan Asset milik PENGGUGAT yang dijadikan Jaminan Kredit TURUT TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT III, akibat perbuatan yang dilakukan oleh orang tua TERGUGAT (ic. Alm. Hartanto Jusman) yang tidak melunasi pinjaman kredit tersebut dan tidak sesuai dengan Personal Guarantee yang dibuat orang tua TERGUGAT (ic. Alm. Hartanto Jusman) dalam perjanjian kredit dengan TURUT TERGUGAT III;                                 
  5. Menyatakan Sah dan berharga SITA JAMINAN atas asset-asset tanah dan bangunan milik              Alm. Hartanto Jusman dan Almh. Mareti Mihardja berupa :
  • Sertipikat Hak Milik No. 23/Sukarasa, diterbitkan pada tanggal 2 Desember 1968, Gambar Situasi No. 106/1968, tanggal 11 Desember 1968, seluas 310 M, tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 320/Sukarasa (Eks SHGB No. 219), diterbitkan pada tanggal 1 Juli 1993, tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertifikat Hak Milik No. 663/Sukarasa, diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2003, Surat Ukur No. 20/Sukarasa/2003, tanggal 03 Juli 2003, seluas 393 M (tiga ratus Sembilan puluh tiga meter persegi), tercatat atas nama Mareti Mihardja;
  • Sertifikat Hak Milik No. 665/Sukarasa, diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2003, Surat Ukur No. 21/Sukarasa/2003, tanggal 03 Juli 2003, seluas 393 M (tiga ratus Sembilan puluh tiga meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertifikat Hak Milik No. 181/Sukarasa, dierbitkan pada tanggal 09 September 1991, Gambar Situasi No. 9255, tanggal 20 Agustus 1991, seluas 610 M                (enam ratus sepuluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertfiikat Hak Milik No. 267/Sukarasa, diterbitkan pada tanggal 15 Desember 1997, Surat Ukur No. 10.25.01.06.00003/1997, tanggal 04 Desember 1997, seluas 804 M (delapan ratus empat meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 600/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3880, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 601/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3881, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 602/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3882, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 603/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3883, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 604/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3884, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 605/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3885, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 606/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3886, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;
  • Sertipikat Hak Milik No. 611/Jatake, diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 1993, Gambar Situasi No. 3891, tanggal 12 Oktober 1993, seluas 80 M (delapan puluh meter persegi), tercatat atas nama Hartanto Jusman dan Mareti Mihardja;

6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh pada isi putusan ini.   

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak