Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2025/PN Tng S. Budi Wiyono POLRES TANGERANG SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1S. Budi Wiyono
Termohon
NoNama
1POLRES TANGERANG SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA  

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan  untuk seluruhnya.  Menyatakan  Surat  Perintah  Penyidikan  Nomor  SP.Sidik/S- 1/452/VIII/2025/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan, tanggal 24 Agustus 2025,  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo todak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. 
  3. Menyatakan              Surat  Perintah  Penahanan  Nomor SP.Han/S= 6/87/VIII/2025/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan, tanggal 25 Agustus 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. 
  4. Memerintahkan Penyidik untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. 
  5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya