Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. 86873110/822/10/21;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 140.553.815,- (Seratus empat puluh juta lima ratus lima puluh tiga delapan ratus lima belas rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Akta Jual Beli Nomor : 1306/2017 atas nama Nuryati seluas 136 M2, Kebon Kelapa RT 001 RW 005 Kelurahan Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk peluKosasih pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 1306/2017 atas nama Nuryati seluas 136 M2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|