| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Lay Sui Tjhiung yang lahir di Tayan, 30 Juli 1957 seperti yang tertulis dalam surat-surat resmi Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kartu Indonesia Sehat dengan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Anak, sebenarnya adalah nama satu orang yang sama bernama Lay Sui Tjhiung; “Menyesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk No: 3171027007570001”
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Persamaan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|