Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2025/PN Tng Erwin Saroinsong, SH., C.Me 1.Margaretha
2.Chang Wong Suck
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwin Saroinsong, SH., C.Me
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Margaretha
2Chang Wong Suck
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah kerugian penggugat sebesar Rp 72,000,000,-.;
4. Apabila tergugat tidak mampu membayar secara tunai, tergugat dapat menyerahkan penggunaan Apartement U-residence tower 2 Karawaci unit 2701 atau Condominium Golf Karawaci Tower Fairway unit 15F, selama 3 tahun kepada Penggugat. Atau tergugat menyerahkan mobil milik tergugat Honda HRV dengan plat nomor B1982NZU warna putih atau Hyundai dengan plat nomor B1039JK sebagai bentuk pembayaran atas kerugian Penggugat atau sebagai bentuk sita jaminan yang akan dikembalikan setelah pembayaran.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak