Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
317/Pdt.G/2024/PN Tng 1.Dharwin Kartahudiman Ismail
2.Ang Yen Yen
2.PT. Top Mostindo Label
3.Theng Koen Eng Nio
4.Kacing
5.Nasan
6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dharwin Kartahudiman Ismail
2Ang Yen Yen
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Susilo Lestari, SH. MH.Dharwin Kartahudiman Ismail
2Susilo Lestari, SH. MH.Ang Yen Yen
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Top Mostindo Label
2Theng Koen Eng Nio
3Kacing
4Nasan
5Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik bidang-bidang tanah seluas ± 2.244 m yang terdiri dari :
  • Penggugat I Pemilik bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 239/ds Benda sebagian, seluas ± 1.350 m
  • Penggugat II Pemilik bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 238/ds Benda sebagian, seluas ± 894 m

Yang terletak di Jalan Raya Perancis No.78, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang dahulu bernama Kampung Rawa Kompeni Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

3. Menyatakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai Alas Hak atas tanah Objek Sengketa yang tercantum dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 421/ds Benda NIB 00244/97 yang merupakan Assesoir dari SHM Nomor 1369/ds Benda seluas ± 2.257 m atas nama Tergugat I karena tumpang tindih dengan Hak atas tanah milik Para Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 421/ds Benda dengan NIB 00244/97 yang ditempati Tergugat I kepada Para Penggugat tanpa penggantian apapun.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar :

  • Kerugian Materiil yang diderita oleh Para Penggugat yang dinilai senilai Rp 39.270.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Para Penggugat.
  • Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat senilai Rp 13.500.000.000,- (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

Yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat.

7. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil sebesar Rp 493.781.500,-, (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp 1.599.852.060,- (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Puluh Rupiah)

8. Menyatakan Sah dan Berharga terhadap tanah Objek Sengketa yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 421/ds Benda yang terletak di Jalan Raya Perancis No.78, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang yang ditempati oleh Tergugat I.

9. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000,-/hari (Dua Juta Rupiah perhari) dan Tergugat III dan Tergugat IV sebesar Rp 500.000,-/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah perhari) terhitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

10. Menghukum Tergugat V untuk menyatakan Sertifikat SHGB nomor 421/ds Benda dengan NIB Nomor 00244/97 tidak punya kekuatan berlaku menurut hukum.

11. Menghukum Para Tergugat I sampai Tergugat IV untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Perdata ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak