Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
317/Pdt.G/2024/PN Tng | 1.Dharwin Kartahudiman Ismail 2.Ang Yen Yen |
2.PT. Top Mostindo Label 3.Theng Koen Eng Nio 4.Kacing 5.Nasan 6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 317/Pdt.G/2024/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Yang terletak di Jalan Raya Perancis No.78, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, yang dahulu bernama Kampung Rawa Kompeni Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 3. Menyatakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai Alas Hak atas tanah Objek Sengketa yang tercantum dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 421/ds Benda NIB 00244/97 yang merupakan Assesoir dari SHM Nomor 1369/ds Benda seluas ± 2.257 m atas nama Tergugat I karena tumpang tindih dengan Hak atas tanah milik Para Penggugat. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 421/ds Benda dengan NIB 00244/97 yang ditempati Tergugat I kepada Para Penggugat tanpa penggantian apapun. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar :
Yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat. 7. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :
8. Menyatakan Sah dan Berharga terhadap tanah Objek Sengketa yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 421/ds Benda yang terletak di Jalan Raya Perancis No.78, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang yang ditempati oleh Tergugat I. 9. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000,-/hari (Dua Juta Rupiah perhari) dan Tergugat III dan Tergugat IV sebesar Rp 500.000,-/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah perhari) terhitung sejak Putusan Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. 10. Menghukum Tergugat V untuk menyatakan Sertifikat SHGB nomor 421/ds Benda dengan NIB Nomor 00244/97 tidak punya kekuatan berlaku menurut hukum. 11. Menghukum Para Tergugat I sampai Tergugat IV untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Perdata ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |