Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
103/Pid.C/2025/PN Tng 1.YOGI AYUDYA TAUFIK FAUZI, S.H.
2.CINDY MAHARANI INDIRA BANGSAWAN, S.H
RIFKI MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 103/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300.1.5/1650/Satpol PP/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YOGI AYUDYA TAUFIK FAUZI, S.H.
2CINDY MAHARANI INDIRA BANGSAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pasal 7 ayat (2) Dalam memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang dilarang: huruf (y) memproduksi, mengoplos, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol;

Dengan KETENTUAN PIDANA

Pasal 27 ayat (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dan/atau Pasal 10, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)., dan

(2) Tata beracara dalam pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Dipublikasikan Ya