| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa terdakwa Eni Suleha Binti (Alm) Barnas bersama dengan saksi Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarman, saksi Muhammad Hadi Syahkankalen Bin Arsudi Suradi, saksi Samsul Hidayat Bin Sayidi dan saksi Ramdan Prasetio Bin Sahrono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membantu atau melakukan percobaan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah Negara Repubkik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 20 April 2025 terdakwa tinggal di rumah kontrakan di daerah Kampung Sukamanah Desa Rajeg kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, beberapa minggu kemudian saksi Eha datang ke kontrakan terdakwa di daerah Rajeg dekat SMK AVICENA dengan tujuan untuk mencari kerja, kemudian terdakwa mencarikan solusi untuk mendapatkan pekerjaan yaitu bekerja untuk melayani tamu untuki melakukan persetubuhan dan terdakwa sebagai Mami mencari pelanggan tamu untuk perempuan dan saksi Eha sebagai yang melayani tamu, sebelumnya saksi Eha sudah pernah bekerja dengan terdakwa sebagai PSK.
- Beberapa minggu kemudian terdakwa sebagai Mami datang 2 (dua) orang perempuan ke kontrakan terdakwa yaitu saksi Else dan saksi Novi meminta pekerjaan kepada terdakwa sebagai PSK atau melayani tamu seorang laki-laki, terdakwa memeberitahukan kepada saksi Else dan saksi Novi nantinya hasil pembayaran dari tamu atau pelanggan bagi hasil untuk terdakwa Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk sewa tempat kontrakan terdakwa, dikarenakan terdakwa tidak mempunyai kendaraan Roda dua terdakwa mencari 2 (dua) orang laki-laki untuk bekerja untuk membantu terdakwa yaitu saksi Hadi dan saksi Ramdan untuk membelikan makanan terdakwa bersama para PSK, mengambil lontdri terdakwa dan para PSK dan membersihkan kontrakan, terdakwa akan memberikan gaji kepada saksi Hadi dan saksi Ramdan setiap hari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa juga memerintahkan saksi Hadi dan Ramdan untuk mencari pelanggan tamu melalui aplikasi Michat, dan terdakwa memberikan upah per 1 (satu) orang tamu sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa telah menyuruh saksi Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarman, saksi Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi Suradi, saksi Samsul Hidayat Bin Sayidi dan saksi Ramdan Prasetio Bin Sahroni untuk mencari pelanggan melalui Michat dan terdakwa memberikan upah kepada para saksi tersebut setiap mendapatkan 1(satu) pelanggan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa cara terdakwa memasarkan para perempuan PSK untuk melakukan hubungan suami istri melalui Michat setelah mendapatkan pelanggan kemudian memasang tarif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu perempuan yang bekerja setelah tarif berhasil kemudian terdakwa menyediakan kamar untuk pekerja perempuan / pekerjaan seks dengan pelanggan yang memesan di Aplikasi Michat dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa potong sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) setelah perempuan pekerja seks dan pelanggan melakukan hubungan suami istri di tempat yang telah terdakwa sediakan kemudian dilakukan pembayaran oleh pelanggan kepada perempuan pekerja seks yang bekerja kepada terdakwa kemudian perempuan pekerja seks tersebut memberikan uang kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari setiap tamu yang menggunakan jasa seks dari 4(empat) orang yang terdakwa pekerjakan sebagai pekerja seks melalui aplikasi Michat di kampung Sukamana RT. 03/04 Desa Rajeg Kecamatan Sukamanah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
- Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Kampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten datang beberapa anggota Polisi yaitu saksi Ginanjar Wahyu Wibowo, saksi Apiudin kemudian terdakwa bersama , saksi Siti Sulaeha, saksi Elseu Selviyani, saksi Novi Dewi Astuti, saksi Siti Rosidah, saksi Muhammad Ilham Aji Nugroho, saksi Muhamad Hadi Syahkalen, saksi Samsul Hidayat, saksi Ramdan Prasetio di bawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Sosial Hasil Esesmen yang disusun oleh Pekerja Sosial Indahwati Ismaya, S.Tr.Sos, M.kesos diketahyi oleh Kepala UPTD Rehabilitasi PMKS Ridwan Farid, SE pada akhir pelaksaan Esemnen : dapat disimpulkan :
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Elseu Selviyani termasuk sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO),
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Julaeha termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Persagangan Orang (KPO).
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Novi Dewi Astuti termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO)
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Rosidah termasuk sebagaai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO).
------- Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa Eni Suleha Binti (Alm) Barnas bersama dengan saksi Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarman, saksi Muhammad Hadi Syahkankalen Bin Arsudi Suradi, saksi Samsul Hidayat Bin sayidi dan saksi Ramdan Prasetio Bin Sahrono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kaampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membantu dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada tanggal 20 April 2025 terdakwa tinggal di rumah kontrakan di daerah Kampung Sukamanah Desa Rajeg kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, beberapa minggu kemudian saksi Eha datang ke kontrakan terdakwa di daerah Rajeg dekat SMK AVICENA dengan tujuan untuk mencari kerja, kemudian terdakwa mencarikan solusi untuk mendapatkan pekerjaan yaitu bekerja untuk melayani tamu untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa sebagai Mami mencari pelanggan tamu untuk perempuan dan saksi Eha sebagai yang melayani tamu, sebelumnya saksi Eha sudah pernah bekerja dengan terdakwa sebagai PSK.
- Beberapa minggu kemudian terdakwa sebagai Mami datang 2 (dua) orang perempuan ke kontrakan terdakwa yaitu saksi Else dan saksi Novi meminta pekerjaan kepada terdakwa sebagai PSK atau melayani tamu seorang laki-laki, terdakwa memeberitahukan kepada saksi Else dan saksi Novi nantinya hasil pembayaran dari tamu atau pelanggan bagi hasil untuk terdakwa Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk sewa tempat kontrakan terdakwa, dikarenakan terdakwa tidak mempunyai kendaraan Roda dua terdakwa mencari 2(dua) orang laki-laki untuk bekerja untuk membantu terdakwa yaitu saksi Hadi dan saksi Ramdan untuk membelikan makanan terdakwa bersama para PSK, mengambil londri terdakwa dan para PSK dan membersihkan kontrakan, terdakwa akan memberikan gaji kepada saksi Hadi dan saksi Ramdan setiap hari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), terdakwa juga memerintahkan saksi Hadi dan Ramdan untuk mencari pelanggan tamu melalui aplikasi Michat, dan terdakwa memberikan upah per 1(satu) orang tamu sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa telah menyuruh saksi Muhammad Ilham Aji Nugroho Bin Sunarman, saksi Muhammad Hadi Syahkalen Bin Arsudi Suradi, saksi Samsul Hidayat Bin Sayidi dan saksi Ramdan Prasetio Bin Sahroni untuk mencari pelanggan melalui Michat dan terdakwa memberikan upah kepada para saksi tersebut setiap mendapatkan 1(satu) pelanggan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa cara terdakwa memasarkan para perempuan PSK untuk melakukan hubungan suami istri melalui Michat setelah mendapatkan pelanggan kemudian memasang tarif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu perempuan yang bekerja setelah tarif berhasil kemudian terdakwa menyediakan kamar untuk pekerja perempuan / pekerjaan seks dengan pelanggan yang memesan di Aplikasi Michat dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa potong sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) setelah perempuan pekerja seks dan pelanggan melakukan hubungan suami istri di tempat yang telah terdakwa sediakan kemudian dilakukan pembayaran oleh pelanggan kepada perempuan pekerja seks yang bekerja kepada terdakwa kemudian perempuan pekerja seks tersebut memberikan uang kamar kepada terdakwa sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari setiap tamu yang menggunakan jasa seks dari 4(empat) orang yang terdakwa pekerjakan sebagai pekerja seks melalui aplikasi Michat di kampung Sukamana RT. 03/04 Desa Rajeg Kecamatan Sukamanah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
- Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Kampung Sukamana RT/RW 02/03 Kelurahan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten datang beberapa anggota Polisi yaitu saksi Ginanjar Wahyu Wibowo, saksi Apiudin kemudian terdakwa bersama , saksi Siti Sulaeha, saksi Elseu Selviyani, saksi Novi Dewi Astuti, saksi Siti Rosidah, saksi Muhammad Ilham Aji Nugroho, saksi Muhamad Hadi Syahkalen, saksi Samsul Hidayat, saksi Ramdan Prasetio di bawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Laporan Sosial Hasil Esesmen yang disusun oleh Pekerja Sosial Indahwati Ismaya, S.Tr.Sos, M.kesos diketahyi oleh Kepala UPTD Rehabilitasi PMKS Ridwan Farid, SE pada akhir pelaksaan Esemnen : dapat disimpulkan :
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Elseu Selviyani termasuk sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO),
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Julaeha termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Persagangan Orang (KPO).
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Novi Dewi Astuti termasuk sebagai Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO)
- Bahwa tindakan penampungan dengan memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh prsetujuan dari orang yanag memegang kendali (mucikari) atas orang lain Klien Siti Rosidah termasuk sebagaai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Korban Perdagangan Orang (KPO).
------- Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |