Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali bagi anaknya yang masih dibawah umur/belum dewasa yang bernama Anthonius Hartawan, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2006 (18 tahun 4 Bulan), sebagaimana Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3671031310060003;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali dalam mewakili kepentingan anaknya yang belum cukup umur/belum dewasa yakni bernama Anthonius Hartawan, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2006 (18 tahun 4 Bulan), sebagaimana Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3671031310060003, dan untuk dapat menjual bidang tanah dan bangunan :
- Sertifikat Hak Milik No. 2395/Benda atas nama Yap Mei Swie seluas 255 M2 yang terletak di Duta Garden Blok A.5/34 Rt. 003/008, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten, sebagaimana Surat Ukur No. 103/2025;
- Sertifikat Hak Milik No. 2792/Benda atas nama Yap Mei Swie seluas 320 M2 yang terletak di Duta Garden Blok A.5/35 Rt. 003/008, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten, sebagaimana Gambar Situasi No. 7273/1992;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya dalam perkara ini.
|