Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
397/Pdt.P/2024/PN Tng Yap Mei Swie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yap Mei Swie
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1BERNARDINUS MALI, S.HYap Mei Swie
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Pemohon sebagai wali bagi anaknya yang masih dibawah umur/belum dewasa yang bernama Anthonius Hartawan, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2006 (18 tahun 4 Bulan), sebagaimana Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3671031310060003;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali dalam mewakili kepentingan anaknya yang belum cukup umur/belum dewasa yakni bernama Anthonius Hartawan, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2006 (18 tahun 4 Bulan), sebagaimana Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3671031310060003, dan untuk dapat menjual bidang tanah dan bangunan  :
  1. Sertifikat Hak Milik No. 2395/Benda atas nama Yap Mei Swie seluas 255 M2 yang terletak di Duta Garden Blok A.5/34 Rt. 003/008, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten, sebagaimana Surat Ukur No. 103/2025;
  2. Sertifikat Hak Milik No. 2792/Benda atas nama Yap Mei Swie seluas 320 M2 yang terletak di Duta Garden Blok A.5/35 Rt. 003/008, Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten, sebagaimana Gambar Situasi No. 7273/1992;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak