Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1304/Pid.Sus/2025/PN Tng Asri Nurhayati, S.H. FATONI ALWI Bin MOHAMAD BURHAN ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1304/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4031/M.6.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATONI ALWI Bin MOHAMAD BURHAN ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa FATONI ALWI BIN MOHAMAD BURHAN ALWI pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Bapin, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa bertemu langsung dengan Saudara MOGI (DPO) di Kampung Bapin, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 10 Gram dengan harga senilai Rp. 10.500.000.00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Lalu, Terdakwa menjual 1 (satu) Gram Narkotika jenis sabu tersebut ke orang lain senilai Rp. 1.200.000.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu di sekitar rumah Terdakwa yang berada di Kampung Ciaul, RT/RW 004/006, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada Saudara IANG (DPO) sebanyak 3 (tiga) Gram, Saudara DOP (DPO) sebanyak 2 (dua) Gram dan Saudara TIAR (DPO) sebanyak 2,5 (dua koma lima) Gram dengan cara bertemu langsung dan membayarnya dengan uang tunai atau COD (Cash On Delivery).
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menjual narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Saudara MOGI (DPO) dan telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu senilai Rp. 7.000.000.00,- (tujuh juta rupiah).
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saksi GILANG ROHMANA BIN ROHMAN UMAR dan saksi JERRYCHO LIBRANUS SINURYA ANAK DARI MULAI KARO-KARO yang merupakan anggota tim resmob Polsek Pagedangan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Cisauk. Kemudian saksi GILANG ROHMANA dan saksi JERRYCHO LIBRANUS SINURYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di warung kopi Rumah Sakit Slaras di Jalan Raya Lapan Rumpin, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa.
  • Lalu, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna pink yang digantungkan pada leher Terdakwa berupa sabu sebanyak 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening dengan total berat bersih (netto) 1,95 gram (satu koma sembilan lima gram) dan dengan berat bruto masing-masing yaitu 2,33 gram, 0,15 gram, 0,19 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, 0,17 gram, 0,16 gram, 0,12 gram, 1 (satu) buah dompet berwarna pink, 1 (satu) plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Warna Biru.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: S.071/06.0013055.00/2025 tanggal 26 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa Hasil Penimbangan netto untuk semua isi narkotika jenis sabu digabung menjadi satu dengan berat bersih (netto) 1,95 gram (satu koma sembilan lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Barang Bukti dari  Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 2122/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025, barang bukti yang diterima berupa 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing yaitu 2,33 gram, 0,15 gram, 0,19 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, 0,17 gram, 0,16 gram, 0,12 gram dan diberi nomor barang bukti 2641/2025/NF s.d 2649/2025/NF. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  2641/2025/NF s.d 2649/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahun dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa FATONI ALWI BIN MOHAMAD BURHAN ALWI pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di warung kopi Rumah Sakit Slaras di Jalan Raya Lapan Rumpin, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saksi GILANG ROHMANA BIN ROHMAN UMAR dan saksi JERRYCHO LIBRANUS SINURYA ANAK DARI MULAI KARO-KARO yang merupakan anggota tim resmob Polsek Pagedangan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Cisauk. Kemudian saksi GILANG ROHMANA dan saksi JERRYCHO LIBRANUS SINURYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di warung kopi Rumah Sakit Slaras di Jalan Raya Lapan Rumpin, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa.
  • Lalu, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet warna pink yang digantungkan pada leher Terdakwa berupa sabu sebanyak 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening dengan total berat bersih (netto) 1,95 gram (satu koma sembilan lima gram) dan dengan berat bruto masing-masing yaitu 2,33 gram, 0,15 gram, 0,19 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, 0,17 gram, 0,16 gram, 0,12 gram, 1 (satu) buah dompet berwarna pink, 1 (satu) plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Warna Biru. Kemudian, dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara MOGI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: S.071/06.0013055.00/2025 tanggal 26 Juni 2025, dengan kesimpulan bahwa Hasil Penimbangan netto untuk semua isi narkotika jenis sabu digabung menjadi satu dengan berat bersih (netto) 1,95 gram (satu koma sembilan lima gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Barang Bukti dari  Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 2122/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025, barang bukti yang diterima berupa 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing yaitu 2,33 gram, 0,15 gram, 0,19 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, 0,17 gram, 0,16 gram, 0,12 gram dan diberi nomor barang bukti 2641/2025/NF s.d 2649/2025/NF. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  2641/2025/NF s.d 2649/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor  Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahun dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya