Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | LIA NURLELA | 2 | PIPIT FIRDAUS NIRHAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
56.269.577,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-63-00083-23/KMI/SPK/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 175 tanggal 30 Agustus 2023 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp 56.269.577,00,- (lima puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh Rupiah). secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01340/Peusar, seluas 92 m2 (sembilan puluh dua) meter persegi, terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Panongan, Kelurahan/Desa Peusar sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01961/Peusar/2021 Tanggal 23 Agustus 2021, terdaftar atas nama PIPIT FIRDAUS NIRHAN
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |