INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1082/Pdt.P/2025/PN Tng | NURAINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 1082/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Nama YUNI menjadi NURAINI;
3. Menetapkan nama pemohon yang tercatat dalam Kutipan akta Kelahiran Nomor: 474/.1/135-Cs/2001 atas nama NURAINI yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tanggal 29 Januari 2001 demi kepentingan Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Tangerang yang membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencatat perbaikan identitas nama pada paspor pemohon tersebut dalam data base Kantor Imigrasi Kota Tangerang untuk kepentingan Pemohon dan juga menerbitkan paspor atas nama NURAINI. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |