Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pid.Pra/2025/PN Tng | SUTOMO | KAPOLRES TANGERANG SELATAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa anak Pemohon, Selig Salvador Sutomo, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Joko Wahyudi selaku ayah kandung dari anak bernama Cheryl Sabianka Jody. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 22 Mei 2025, yang dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi medis dan psikis anak Pemohon, serta tanpa memperhatikan prosedur perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesungguhnya telah diterbitkan surat pemanggilan, di mana anak Pemohon diperiksa sebagai saksi terlapor mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.10 WIB pada tanggal 16 Mei 2025, sebuah proses yang sangat panjang, melelahkan, dan di luar batas kemanusiaan, terlebih bagi seorang anak yang dalam kondisi sangat rentan secara mental dan psikis.Dalam perkara a quo, sesungguhnya anak Cheryl Sabianka Jody-lah yang justru berperan aktif dan dapat dikualifikasikan sebagai pelaku yang sesungguhnya, sebab Cheryl
Sabianka Jody yang secara sadar dan aktif mengirimkan konten yang tidak layak dilakukan oleh anak berusia 16 tahun, termasuk foto dan/atau video yang bernuansa seksual. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan norma kesusilaan, hukum, dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahwa patut disayangkan, pihak sekolah (SMK Waskito) justru melakukan pembiaran dan tidak mengambil langkah penyelesaian secara internal melalui upaya mediasi yang bijak, sebagaimana diatur dalam prinsip penyelesaian perkara anak berdasarkan keadilan restoratif. Padahal, seharusnya pihak sekolah mempertemukan anak Pemohon dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya mediasi internal dan penerapan prinsip keadilan restoratif. Faktanya, Pemohon telah mendatangi undangan dari pihak sekolah sebanyak lima kali, namun sama sekali tidak pernah dipertemukan dengan pihak-pihak yang merasa sebagai korban. Sebaliknya, pihak sekolah memilih untuk menutup diri, bahkan terkesan abai, hanya karena merasa sudah “kepalang malu” akibat perkara ini telah viral dan menjadi konsumsi publik. Hal tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan, dan perlindungan terhadap siswa. Sebaliknya, sekolah justru terkesan mengambil andil dalam memperburuk situasi, seolah-olah mempersalahkan dan menumbalkan anak Pemohon demi menjaga citra lembaga. Sikap ini jelas bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, serta tidak mencerminkan peran sekolah sebagai institusi pendidikan yang seharusnya mengayomi dan melindungi seluruh peserta didiknya. Sebagai akibat dari viralnya perkara ini, pihak sekolah kemudian menumbalkan anak Pemohon (Selig Salvador Sutomo) demi menjaga citra lembaga, tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan tanpa perlindungan psikis yang layak. Bahwa guru bernama Emil Subarkah secara aktif telah membuat dan memfasilitasi grup percakapan yang berisi murid-murid, dengan tujuan membangun narasi sepihak dan bersekongkol untuk melakukan mufakat jahat terhadap anak Pemohon. Tindakan ini jelas tidak mencerminkan sikap dan tanggung jawab seorang pendidik yang seharusnya mengayomi, mendidik, dan menjadi teladan moral bagi para siswa. Sebaliknya, tindakan tersebut justru memperburuk keadaan, menambah tekanan psikis terhadap anak Pemohon, serta merusak prinsip keadilan dan perlindungan anak yang dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu, patut ditekankan adanya pemaksaan penerapan pasal terhadap anak Pemohon, sebab pada bulan September 2024, anak Pemohon masih berusia 17 tahun 10 bulan, serta masih duduk di bangku sekolah kelas XII SMK Waskito, Serua, Ciputat. Dengan demikian, anak Pemohon secara hukum harus dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang pada saat melakukan tindak pidana berusia di bawah 18 tahun. Maka, seharusnya sejak awal proses hukum, anak Pemohon mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus, termasuk pendampingan, pembatasan waktu pemeriksaan, serta penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Bahwa seluruh rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak anak, ketidaksesuaian prosedur hukum, pembiaran oleh pihak sekolah, dan pengabaian prinsip keadilan restoratif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang SPPA. Bahwa dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap anak Pemohon seharusnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. FAKTA-FAKTA PELANGGARAN DAN KETIMPANGAN PENANGANAN HUKUM
pemeriksaan pertama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kecepatan yang sangat janggal ini menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang melanggar asas equality before the law, serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami menilai aparat penegak hukum bersikap diskriminatif, karena dua laporan yang berkaitan erat dengan peristiwa yang sama diperlakukan dengan sangat berbeda. Pihak perempuan yang justru aktif mentransmisikan konten seksual tidak diproses, sedangkan anak Pemohon yang hanya menerima justru dikriminalisasi.
KESIMPULAN Perbedaan perlakuan yang begitu mencolok antara laporan terhadap anak Cheryl dan proses yang dijalankan terhadap anak Pemohon memperlihatkan secara terang benderang adanya diskriminasi hukum yang sangat nyata, ketidaksetaraan di depan hukum (equality before the law), serta bentuk pengingkaran total terhadap asas keadilan. Bahwa tindakan anak Cheryl bukan hanya merusak martabat anak Pemohon, tetapi juga telah merampas masa depan, menghancurkan kesehatan mental, serta memadamkan kesempatan hidup normal anak Pemohon. Tekanan luar biasa ini mendorong anak Pemohon hingga percobaan bunuh diri, berujung pada rawat inap panjang di berbagai rumah sakit jiwa, dan akhirnya memaksa mundur dari perguruan tinggi yang selama ini menjadi harapan masa depannya. Jika keadilan sungguh ditegakkan tanpa pandang bulu, maka sudah sepatutnya anak Cheryl diperiksa dan ditindak sebagai pelaku utama, bukan justru dilindungi dan dijadikan simbol palsu "korban" yang seolah tanpa salah. Narasi yang selama ini dibangun untuk melindungi anak Cheryl adalah bentuk penyesatan publik, menutupi fakta hukum yang sebenarnya, serta mempermalukan integritas penegakan hukum yang mestinya adil dan beradab. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa anak Cheryl bukanlah korban, melainkan justru aktor utama yang memancing, menggiring, serta sengaja memperkeruh suasana, hingga menghancurkan psikis dan masa depan anak Pemohon. Seluruh rangkaian peristiwa di atas tidak hanya memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap hukum, tetapi juga penderitaan mendalam yang dialami anak Pemohon. Tindakan represif, diskriminatif, dan penuh tekanan psikis yang dilakukan Termohon telah menimbulkan trauma yang sangat berat, memperburuk kondisi kejiwaan, dan
bahkan merampas hak asasi serta martabat kemanusiaan anak Pemohon. Bahwa dalam perkembangan terakhir, beredar rumor kuat di kalangan masyarakat dan para pengamat hukum bahwa perkara ini sarat dengan tekanan eksternal, diduga ada "titipan" kepentingan pihak tertentu, termasuk desakan dari Komisi III DPRD Tangerang Selatan, serta didorong oleh opini publik akibat viralnya kasus ini. Akibatnya, aparat penegak hukum seolah terpaksa mengambil langkah-langkah represif demi memenuhi ekspektasi politik dan menjaga citra di hadapan publik, tanpa mempertimbangkan keselamatan jiwa anak Pemohon yang sudah jelas menderita gangguan jiwa berat. Lebih memilukan lagi, pernyataan Bapak Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Sc., selaku Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, yang disampaikan di ruang publik dan cenderung mendukung narasi sepihak tanpa pendalaman fakta hukum yang utuh, telah memicu serangan masif dari publik dan media, yang kemudian dijadikan dasar oleh banyak wartawan, warganet, serta masyarakat luas untuk dengan bebas menghina, mem-bully, dan mempersekusi anak klien kami, Selig Salvador Sutomo. Kami menerima banyak bukti, berupa unggahan media, komentar publik di berbagai platform, hingga konten digital yang secara langsung melecehkan, merendahkan martabat, serta memojokkan anak klien kami. Tindakan ini semakin memperburuk kondisi psikis anak klien kami, yang saat ini sudah dalam keadaan sangat rentan akibat depresi berat, kecenderungan bunuh diri, dan sedang menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Bahwa sebagai pejabat publik, pernyataan Bapak Pilar Saga Ichsan seharusnya diimbangi dengan kehati-hatian, netralitas, serta perlindungan terhadap semua pihak, khususnya anak yang sedang dalam proses hukum dan memiliki kerentanan jiwa. Namun, kenyataannya, pernyataan tersebut justru menambah tekanan, menyalakan api persekusi publik, serta mengoyak rasa keadilan dan perlindungan hukum yang seharusnya dijamin bagi anak Pemohon. Bahwa anak Pemohon telah terbukti menderita gangguan jiwa berat, sebagaimana diperkuat dengan Surat Keterangan Dokter RS Jiwa Islam Jakarta tertanggal 30 Mei 2025, Surat Keterangan Dokter RS Graha Permata Ibu, dan Surat Keterangan Dokter RSCM tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Natalia Widiasih R., Sp.KJ, Subsp.For(K), Mpd.Ked. Akibat kondisi kejiwaan yang semakin kritis, anak Pemohon terpaksa mengundurkan diri dari perguruan tinggi demi keselamatan jiwanya, sesuai anjuran dan rekomendasi medis. Keputusan ini bukan hanya menyedihkan, tetapi juga mencerminkan betapa dalam luka batin yang harus ditanggung.
Fakta medis dan hukum ini seharusnya memperkuat penerapan Pasal 44 KUHP, yang secara tegas menyatakan: "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena gangguan jiwa atau terganggu perkembangan akalnya, tidak dapat dipidana." Dengan demikian, seluruh proses pidana terhadap anak Pemohon seharusnya dihentikan demi hukum, demi kemanusiaan, dan demi rasa keadilan sejati. Bahwa seharusnya, seluruh tindakan hukum yang dilakukan Termohon—mulai dari pemaksaan pemeriksaan, rencana pembantaran ke RS Polri, hingga pemaksaan saat kondisi medis kritis—adalah bentuk pengingkaran nyata terhadap asas perlindungan anak, asas kemanusiaan, dan prinsip due process of law. Perbuatan tersebut bukan hanya melukai anak Pemohon secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai nurani hukum dan merusak rasa keadilan masyarakat.
sosial yang memperparah kondisi mental anak Pemohon. Demonstrasi ini memperlihatkan upaya sistematis untuk mempermalukan anak Pemohon di lingkungan sekolah, memprovokasi opini publik, serta menambah penderitaan psikologis yang sangat berat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |