Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1180/Pdt.G/2025/PN Tng FITRI HERMAWATI PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1180/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRI HERMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad imronFITRI HERMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat terbukti melanggar pada pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini mengunakan azas pembuktian terbalik;
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan (Pembelian dengan pembayaran secara angsuran) Nomor 012625211227 terbukti telah Undang-undang perlindungan konsumen;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar sebesar Rp. 239.549.633 ( Dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah ) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Penggugat  sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, atas adanya intimidasi secara terus menerus terhadap keluarga penggugat dan tidak melakukan penarikan kendaran tanpa fiat dari ketua pengadilan.
  8. Menghukum Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat dengan memuat permohonan maaf  tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturutturut dengan format yang akan ditentukan oleh Penggugat; 
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak