INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G.S/2025/PN Tng | Erwin Saroinsong, SH., C.Me | 1.Margaretha 2.Chang Wong Suck |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 72.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah kerugian penggugat sebesar Rp 72,000,000,-.;
4. Apabila tergugat tidak mampu membayar secara tunai, tergugat dapat menyerahkan penggunaan Apartement U-residence tower 2 Karawaci unit 2701 atau Condominium Golf Karawaci Tower Fairway unit 15F, selama 3 tahun kepada Penggugat. Atau tergugat menyerahkan mobil milik tergugat Honda HRV dengan plat nomor B1982NZU warna putih atau Hyundai dengan plat nomor B1039JK sebagai bentuk pembayaran atas kerugian Penggugat atau sebagai bentuk sita jaminan yang akan dikembalikan setelah pembayaran.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |