Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
85/Pid.C/2025/PN Tng 1.INNEZ CHARINA, SH.
2.SUKARI, S.IP
Fadil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 85/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2731/300.1.1/VIII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INNEZ CHARINA, SH.
2SUKARI, S.IP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fadil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa telah melanggar  Peraturan Daerah  Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. pasal  38 ayat (1) : (1) Setiap orang dilarang:

a. menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan dan/atau ruang milik Jalan, trotoar, saluran air,jembatan, Jalur hijau, Taman, fasilitas dan tempat umum lainnya;dan/atau

b. menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran, melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan,trotoar,saluran air, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum;dan

c. berjualan atau berdagang di badan jalan, trotoar, saluran air, taman,jalur hijau dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai denganperuntukannya. Jo Pasal  86 : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat(1) huruf h dan huruf i, Pasal 19 ayat (1),Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal21, Pasal 22 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, huruf k dan huruf m,Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,huruf i dan huruf l, Pasal 29 ayat (1) huruf b, Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat(1), Pasal 32, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) huruf a danhuruf c, Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (1) huruf a, Pasal 48, Pasal 49 huruf b dan huruf c, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54, Pasal56, Pasal 59 dan Pasal 62 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya