Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.Bth/2025/PN Tng Hendro PT. Pinus Merah Abadi Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 330/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAN KURNIANSYAH.S.H.,M.H.Hendro
Tergugat
NoNama
1PT. Pinus Merah Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;

3. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang ber’itikad baik, sah dan benar sehingga harus dilindungi secara hukum;

4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 01/EKS.G/2025/PN.TNG tertanggal 28 Januari 2025 adalah tidak sah dan tidak

berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan semua perbuatan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 01/EKS.G/2025/PN.TNG adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1141/Pdt.G/2021/PN.Tng, tanggal 16 Juni 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 222/PDT/2022/PT.BTN tanggal 29 September 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3341 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023, batal demi hukum;

7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);

 

8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak