Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT BPR ARTHARINDO Lili Haeriyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHARINDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lili Haeriyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.440.819,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas PERJANJIAN.
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas jaminan kredit/pinjaman a quo sebagaimana dijelaskan DALAM POSITA.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar total tunggakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 009/KMG/BAC/0216 tanggal 29 Februari 2016 sebesar Rp 324.440.819,- (Tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak