Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1011/Pdt.G/2025/PN Tng LIE RAHEL 1.PT.DRAMEIN MEDIA GLOBAL
2.YOHANA,S.H.,M.KN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1011/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE RAHEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patar Aritonang, SH.LIE RAHEL
Tergugat
NoNama
1PT.DRAMEIN MEDIA GLOBAL
2YOHANA,S.H.,M.KN.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELTIM ARIAWAN alias Michael
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menghukum Tergugat I membayar kerugian yang diderita Penggugat baik kerugian materil dan kerugian imateril diantaranya :
a. Kerugian Materil yaitu :
- Biaya perkara gugatan pembatalan atas Pengesahan Akta Pendirian PT. Dramein Media Global;
- Biaya-biaya tiket pesawat dan biaya-biaya hotel sebesar Rp. 10.548.480,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
- Biaya operasional jasa pengacara untuk menangani perkara Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian Imateril yaitu :
- Uang fee selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 30.000.000,-;
- Hak atas nilai saham sebanyak 1.000 (seribu) lembar saham senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Hak atas deviden/keuntungan perusahan tahunan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
 
4. Menyatakan batal atau tidak sah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. DRAMEIN MEDIA GLOBAL Nomor 15 tertanggal 21 April 2025 dibuat dihadapan YOHANA, S.H., M.Kn., yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031371.AH.01.01.TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. DRAMEIN MEDIA GLOBAL pada tanggal 22 April 2025;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak