Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
618/Pid.Sus/2024/PN Tng HIKA DERIYA FAJAR RIZKI ASRIL PUTRA, S.H. SILVESTER IMANUEL ANAK DARI WILEM SUBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 618/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1891/M.6.16/Enz.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIKA DERIYA FAJAR RIZKI ASRIL PUTRA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SILVESTER IMANUEL ANAK DARI WILEM SUBANI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

 

kejaksaan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

          KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG SELATAN

      Jl. Promoter BSD Kec. Serpong – Tangerang Selatan Telp / Fax : 021 22929131

 

 

 ”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                       P-29             Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

  SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDM- 64/M.6.16/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Terdakwa

:

SILVESTER IMANUEL ANAK DARI WILEM SUBANI

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun /19 Desember 1994;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Cililitan Besar Rt 001/014, Kel. Cililitan, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur;

Agama

:

Khatolik;

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK/ Sederajat

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

    Terdakwa dilakukan penahanan Rutan oleh :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 08 Desember 2023 s/d 10 Desember 2023;

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 10 Desember 2023 s/d tanggal 29 Desember 2023;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 30 Desember 2023 s/d tanggal 07 Februari 2024;

 

 

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri I oleh Ketua Pengadilan

:  

Rutan sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d tanggal 08 Maret 2024;

 

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri II oleh Ketua Pengadilan

:

Rutan sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak tanggal 05 April 2024 s/d tanggal 24 April 2024.

 

C. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

-------Bahwa ia SILVESTER IMANUEL ANAK DARI WILEM SUBANI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa ) Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di SPBU COCO Daan Mogot Jl. Daan Mogot Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l “ Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Berawal berawal pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KERVIN (DPO) melalui via telephone untuk meminta terdakwa mengambil paketan narkotika jenis shabu di Kampung Ambon dengan alamat yang nantinya akan dikirimkan oleh Sdr.KERVIN (DPO) melalui via whatsapp, Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan Paketan Narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh Terdakwa di Kampung Ambon, lalu kemudian terdakwa menuju ke Lokasi tersebut untuk mengambil paket Narkotika Jenis Sabu tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya pulang ;
  • Bahwa pada Pukul 00.30 Wib pada hari Jumat 07 Desember 2023  terdakwa berhenti di SPBU COCO Daan Mogot yang beralamat di Jl. Daan Mogot Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Pertamburan, Jakarta Barat;
  • Bahwa Saksi TRIA PHANDU RINATA, Saksi DONNY DAMARA ZAKARIAS, dan Saksi ECHO ACHMAD KURNIAWAN yang sedang melakukan observasi di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu yang semula di Ciputat Timur berpindah ke daerah ke Jakarta Barat. Kemudian para saksi mendatangi lokasi yang di informasikan tersebut, sesampainya di SPBU COCO Daan Mogot para saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan menghampiri Terdakwa serta memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Sektor Ciputat Timur kemudian melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik rokok yang berisikan sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1, 00 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 gram;

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa oleh para Saksi ke Polsek Ciputat Timur guna meminta keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0776 /NNF/2024 tanggal 28 Februari 2023, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt, dan diketahui oleh Kabid Narkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Kombespol. Pahala Simanjuntak, SIK terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • 3 (tiga) bungkus klip ukuran besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9655 gram, diberi nomor barang bukti 0336/2024/OF
  • Dari hasil analisis tersebut pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Para Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

SUBSIDAIR

 

-------Bahwa ia SILVESTER IMANUEL ANAK DARI WILEM SUBANI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa ) Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di SPBU COCO Daan Mogot Jl. Daan Mogot Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” Perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal dari Saksi TRIA PHANDU RINATA, Saksi DONNY DAMARA ZAKARIAS, dan Saksi ECHO ACHMAD KURNIAWAN yang sedang melakukan observasi di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu yang semula di Ciputat Timur berpindah ke daerah ke Jakarta Barat. Kemudian para saksi mendatangi lokasi yang di informasikan tersebut, sesampainya di SPBU COCO Daan Mogot para saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dan menghampiri Terdakwa serta memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Sektor Ciputat Timur kemudian melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik rokok yang berisikan sebagai berikut:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1, 00 gram;
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 gram;

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa oleh para Saksi ke Polsek Ciputat Timur guna meminta keterangan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.Timbang/18/XII/ 2023/Sek.Srp tanggal 25 Desember 2023 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Desember 2023 Pukul 22.00 WIB Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dari Terdakwa diperoleh 1 (satu) plastik klip bening bertuliskan KP KLIP yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotia jenis Sabu dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima puluh) gram, dan  6 (enam) buah plastik klip bening yang didalamya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0776 /NNF/2024 tanggal 28 Februari 2023, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt, dan diketahui oleh Kabid Narkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Kombespol. Pahala Simanjuntak, SIK terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • 3 (tiga) bungkus klip ukuran besar berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9655 gram, diberi nomor barang bukti 0336/2024/OF
  • Dari hasil analisis tersebut pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Para Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Tangerang Selatan,  05 April 2024;

 

 

Penuntut Umum

 

                             

 

 

 

    Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya