Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1954/Pid.Sus/2025/PN Tng DENNY MAHENDRA PUTRA RIKI ANDRIAN Bin MUNIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1954/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 6159 / M.6.12.3 / Enz.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ANDRIAN Bin MUNIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIKI ANDRIAN Bin MUNIR (Alm) Pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah toko yang berada di Pinggir Jalan Raya Cisauk-Lego, Kp. Kebon Manggu, RT.06/001, Kel. Cisauk, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

Bahwa berawal berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa pergi ke daerah pasar tanah abang dengan menggunakan kereta, lalu sesampainya di daerah pasar tanah abnag Terdakwa mendatangi orang yang berjualan di jembatan pasar tanah abang kemudian Terdakwa membeli obat daftar G kepada orang yang tidak Terdakwa kenal, dimana pada saat itu Terdakwa membeli tiga box atau sebanyak 15 lembar obat daftar G Jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa juga membeli obat keras daftar G jenis Trihe X  sebanyak tiga box atau sebanyak 15 lembar dimana setiap lembarnya berisikan 10 butir dengan harga sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa juga membeli obat keras daftar G jenis Hexymer sebanyak satu butol yang didalamnya berisikan seribu butir obar keras daftar G jenis Hexymer dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Sehingga total uang yang Terdakwa keluarkan untuk membeli obat keras daftar G tersebut adalah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah selesai membeli obat keras daftar G tersebut Terdakwa langsung kembali ke toko yang berada di Pinggir Jalan Raya Cisauk-Lego, Kp. Kebon Manggu, RT.06/001, Kel. Cisauk, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang.

Bahwa Kemudian  pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di sebuah toko yang berada di Pinggir Jalan Raya Cisauk-Lego, Kp. Kebon Manggu, RT.06/001, Kel. Cisauk, Kec. Cisauk, Kab. Tangerang Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh saksi BOB FALAH, SAKSI THOFILUS B BENYAMIN, dan saksi SAMSUDIN yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Cisauk, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 97 (sembilan puluh tujuh) Butir Obat Tramadol, 90 (sembilan puluh) Butir Obat Eximer, dan 32 (tiga puluh dua) Butir Obat Trihe X, sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cisauk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki barang bukti tersebut adalah untuk dijual kepada setiap pembeli yang datang ke Toko dimana Terdakwa menjual 1 (Satu) strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) akan tetapi apabila ada pembeli yang datang membeli per butir Terdakwa akan jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan untuk Obat Jenis Hexymer Terdakwa jual 1 (satu) bungkus berisikan 6 (enam) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk obat Jenis Trihe X Terdakwa jual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per satu strip berisikan sepuluh butir, sehingga dari hasil penjualan tersebut dalam sehari Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu) yang kemudian Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa obat-obatan yang disita dari  Terdakwa tersebut berada dalam kemasan yang tidak memenuhi standar, mutu dan keamanan dan obat-obatan tersebut karena tidak memiliki penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memiliki persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak dicantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan dan termasuk golongan obat keras dan hanya dapat disalurkan melalui resep dokter.

Bahwa Terdakwa dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Keras Daftar G jenis Tramadol tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan POM RI di serang No.Lab: LHU.101.K.05.01.25.0163 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • LHU.101.K.05.01.25.0163 berupa 20 (dua puluh) tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo “mf” satu sisi lainnya bergaris empat bagian adalah benar mengandung Triheksifenidil HCI.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan POM RI di serang No.Lab: LHU.101.K.05.01.25.0166 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • LHU.101.K.05.01.25.0166 berupa 20 (dua puluh) tablet berbentuk bulat permukaan rata, berwarna putih, tidak ada logo dikedua sisi tablet adalah benar mengandung Triheksifenidil  HCI.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan POM RI di serang No.Lab: LHU.101.K.05.01.25.0170 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • LHU.101.K.05.01.25.0170 berupa 20 (dua puluh) tablet putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 adalah benar mengandung Tramadol HCI.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pihak yang berwenang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan undang-undang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya