| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan fatwa terkait Ahli Waris yang berhak dari Harta Peninggalan PEWARIS atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bukit Indah Blok G/13 RT/RW 002/08. Kel. Sarua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2106 atas Nama Nona Titing Agustianti;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris yang sah atas harta peninggalan pewaris berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bukit Indah Blok G/13 RT/RW 002/08. Kel. Sarua, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2106 atas Nama Nona Titing Agustianti;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON menurut hukum dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
|