Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
76/Pid.C/2025/PN Tng 1.GALAN ADID DHARMAWAN
2.MARTIN JOSEN SAPUTRA
YANTO TUAN Bin Nasution Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/446/VII/2025/Sek. Pgd.
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GALAN ADID DHARMAWAN
2MARTIN JOSEN SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO TUAN Bin Nasution Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Yanto Tuan Bin Nasution (Alm) bersama dengan Saksi Oktaviani Binti Zaenal Abidin pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Indomaret Fresh Aniva Junction Blok C. Rt. 003/004, Kel./Ds. Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, perkara tindak pidana, "mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, harga barang tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah" perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa Yanto Tuan bersama istri terdakwa yaitu Saksi Oktaviani pergi dari rumah mengendarai sepeda motor menuju daerah sekitar Mall Tangcity, Kota Tangerang untuk bertemu dengan saudara terdakwa yang bernama Sdr. Ical. Setelah bertemu, Terdakwa Yanto Tuan dan Saksi Oktaviani diajak makan oleh Sdr. Ical di sebuah warteg di pinggir jalan. Setelah selesai makan, Terdakwa Yanto Tuan dan Saksi Oktaviani melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor. Lalu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Yanto Tuan dan Saksi Oktaviani tiba di Indomaret Fresh Aniva Junction Blok C, RT 003/RW 004, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Terdakwa Yanto Tuan kemudian masuk ke dalam Indomaret untuk mengambil uang melalui mesin ATM, sedangkan Saksi Oktaviani menunggu di atas sepeda motor Honda Beat wama Putih yang terparkir di parkiran indomaret tersebut. Setelah selesai melakukan penarikan tunai, Terdakwa Yanto Tuan melihat situasi sekitar dan pada saat pegawai sedang lengah, Terdakwa Yanto Tuan mengambil beberapa barang dari rak penjualan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa membayar berupa 5 buah Wardah Perfect Bright Creamy 100ML, 5 buah Wardah Crystal Secret Facial Wash 100ML, 5 buah Wardah Creamy Wash C-Defense 100ML, 7 buah Wardah Lightening Whip Facial Foam 100ML, 5 buah Wardah Renew You Facial Wash 100MK, 3 buah Alexander Deodorant Spray Parfum 100ML, 3 buah Pierre Cardin Deodorant Spray Putih 100ML, kemudian dimasukan ke dalam tas selempang berwarna hitam milik Terdakwa Yanto Tuan lalu pergi keluar dari Indomaret tersebut. Setelah Terdakwa Yanto Tuan tiba di parkiran, Saksi Oktaviani bertanya "KENAPA MENGAMBIL BARANG-BARANG LAIN, KATANYA CUMA MAU AMBIL UANG DI ATM", lalu Terdakwa Yanto Tuan menjawab "UDAH GAPAPA INI JUGA BUAT NANTI BELI MAKAN ANAK. Kemudian Terdakwa Yanto Tuan dan Saksi Oktaviani kembali ke rumah. Keesokan harinya Terdakwa Yanto Tuan meminta Saksi Oktaviani untuk menjual barang-barang yang telah diambil tersebut kepada teman, tetangga, dan saudara.
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa Yanto Tuan bersama Saksi Oktaviani kembali mendatangi lokasi yang sama, yaitu Indomaret Fresh Aniva Junction Blok C, RT 003/RW 004, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dengan tujuan awal untuk bertemu dengan saudara terdakwa bernama Sdr. AHMAD. Setibanya di Indomaret, Terdakwa Yanto Tuan masuk ke dalam toko dan Saksi Oktaviani menunggu di atas sepeda motor yang terparkir di parkiran Inomaret tersebut. Lalu Terdakwa Yanto Tuan mengambil uang di ATM terlebih dahulu, kemudian setelah penarikan selesai Terdakwa Yanto Tuan mulai melihat-lihat barang yang berada di rak penjualan yang hendak diambil. Namun belum sempat mengambil, gerak-gerik Terdakwa Yanto Tuan telah dicurigai oleh pegawai toko. Terdakwa Yanto Tuan kemudian keluar dan kembali ke sepeda motor, namun saat hendak meninggalkan lokasi bersama Saksi Oktaviani, pegawai Indomaret meneriakkan kata "MALING", yang menyebabkan terdakwa dikerumuni oleh petugas keamanan dan warga sekitar. Terdakwa Yanto Tuan kemudian diamankan ke dalam toko. Sementara itu, Saksi Oktaviani sempat melarikan diri namun berhasil diamankan kemudian dan dipertemukan dengan Terdakwa Yanto Tuan. Selanjutnya, keduanya diinterogasi oleh pihak toko dan warga bahwa mengakui telah berniat melakukan pencurian saat itu namun belum sempat karena terlebih dahulu dicurigai. Selain itu juga Terdakwa Yanto Tuan mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, telah mengambil barang-barang di lokasi yang sama, yaitu Indomaret Fresh Aniva Junction. Kemudian Terdakwa Yanto Tuan bersama Saksi Oktaviani diserahkan ke Polsek Pagedangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Yanto Tuan yang mengambil barang berupa 5 (lima) buah Wardah Perfect Bright Creamy 100ML, 5 (lima) buah Wardah Crystal Secret Facial Wash 100ML, 5 (lima) buah Wardah Creamy Wash C-Defense 100ML, 7 (tujuh) buah Wardah Lightening Whip Facial Foam 100ML, 5 (lima) buah Wardah Renew You Facial Wash 100MK, 3 (tiga) buah Alexander Deodorant Spray Parfum 100ML, 3 (tiga) buah Pierre Cardin Deodorant Spray Putih 100ML tidak memiliki izin dari PT Indomarco Prismatama, Indomaret Fresh Aniva Junction sebagai pemilik barang tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Yanto Tuan bersama dengan Saksi Oktaviani Binti Zaenal Abidin yang mengambil barang-barang dari rak penjualan tanpa izin, mengakibatkan PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 1.602.200,-(satu juta enam ratus dua ribu dua ratus rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya