Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
365/Pdt.P/2024/PN Tng IDA YANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 365/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IDA YANTI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (IDA YANTI) selaku Ibu dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama WIDYA ARYANTI DEWANTO (18 Tahun) DAN RAMADHANI PUTRI DEWANTO (12 Tahun) untuk mewakili anak-anak pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum menjual harta warisan Almarhum suami pemohon yang bernama AIRLANGGA NURTJAHJO DEWANTO, berupa tanah dan bangunan dengan luas 85M di kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 9683 atas nama pemegang hak IDA YANTI;
  3. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak