Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi PELAWAN;
- Menangguhkan atau membatalkan PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TANGERANG No. 6/PEN.EKS/2019/PN.TNG Jo. No. 209/PDT.G/2005/PN.TNG Jo. No. 105/PDT/2006/PT.BTN Jo. No. 787 K/PDT/2008 Jo. No.406 PK/PDT/2015 Tanggal 31 Mei 2019 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perlawanan ini.
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan PELAWAN;
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar serta sebagai Kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang;
- Membatalkan PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TANGERANG No. 6/PEN.EKS/2019/PN.TNG Jo. No. 209/PDT.G/2005/PN.TNG Jo. No. 105/PDT/2006/PT.BTN Jo. No. 787 K/PDT/2008 Jo. No.406 PK/PDT/2015 Tanggal 31 Mei 2019.
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum :
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent Nomor 00043201808224000004 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Ina Susiani Dengah dengan Plafon Kredit Rp. 919.700.000,- (Sembilan ratus sembila belas juta tujuh ratus ribu rupiah) jangka waktu 240 bulan atas Rumah Perumahan Bumi Biru Terrace Blok A No 2 tanggal 26 Oktober 2016 antara PELAWAN dan TURUT TERLAWAN II;
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent Nomor 000432016060600017 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Ina Susiani Dengah dengan Plafon Kredit Rp. 1.023.500.000,- (satu milyar dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) jangka waktu 180 bulan atas Rumah Perumahan Bumi Biru Terrace Blok A No 8 tanggal 26 Oktober 2016 antara PELAWAN dan TURUT TERLAWAN III;
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent Nomor 0004320180421000005 yang telah dilegalisasi oleh Notaris I Ketut Rantau Herawan, S.H , M,Kn dengan Plafon Kredit Rp. 792.154.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu rupiah ) jangka waktu 240 bulan atas Rumah Perumahan Bumi Biru Terrace Blok D No 5 tanggal 8 Juni 2018 antara PELAWAN dan TURUT TERLAWAN IV;
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent Nomor 0004320160823000010 yang telah dilegalisasi oleh Notaris I Ketut Rantau Herawan, S.H , M,Kn dengan Plafon Kredit Rp. 928.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah) jangka waktu 300 bulan atas Rumah Perumahan Bumi Biru Terrace Blok C No 1 tanggal 6 Desember 2016 antara PELAWAN dan TURUT TERLAWAN V;
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent Nomor 0024120180712000015 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Yasman, S.H , M,Kn dengan Plafon Kredit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jangka waktu 300 bulan atas Rumah Perumahan Bumi Biru Terrace Blok D No 3 tanggal 27 September 2018 antara PELAWAN dan TURUT TERLAWAN VI;
6. Menyatakan sah dan berharga secara hukum :
- Akta Jual Beli No 176/2019 tanggal 4 September 2019 yang dibuat dihadapan Notaris I Ketut Rantau Herawan, S.H, M,Kn antara TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II;
- Akta Jual Beli No 147/2018 tanggal 4 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Notaris I Ketut Rantau Herawan, S.H, M,Kn antara TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN III;
- Akta Jual Beli No 186/2019 tanggal 17 September 2019 yang dibuat dihadapan Notaris I Ketut Rantau Herawan, S.H, M,Kn antara TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN IV;
- Akta Jual Beli No 59/2019 tanggal 4 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris I Ketut Rantau Herawan, S.H, M,Kn antara TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN V;
- Akta Jual Beli No 100/2019 tanggal 11 April 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Yasman, S.H, M,Kn antara TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN VI;
7. Menyatakan sah dan berharga secara hukum :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07719/Ciater atas nama Nadya Angginisa Pulungan sebagai agunan kredit di PELAWAN atas kredit yang diterima oleh TURUT TERLAWAN II;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07255/Ciater atas nama TURUT TERLAWAN III sebagai agunan kredit di PELAWAN atas kredit yang diterima oleh TURUT TERLAWAN III;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07336/Ciater atas nama TURUT TERLAWAN IV sebagai agunan kredit di PELAWAN atas kredit yang diterima oleh TURUT TERLAWAN IV;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07278/Ciater atas nama TURUT TERLAWAN V sebagai agunan kredit di PELAWAN atas kredit yang diterima oleh TURUT TERLAWAN V;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07309/Ciater atas nama TURUT TERLAWAN VI sebagai agunan kredit di PELAWAN atas kredit yang diterima oleh TURUT TERLAWAN VI;
8. Menyatakan PELAWAN sebagai kreditur beritikad baik pemegang hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No 1158/2020,Sertipikat Hak Tanggungan No 01670/2020, Sertipikat Hak Tanggungan No 00665/2020,Sertipikat Hak Tanggungan No 01732/2020 dan Sertipikat Hak Tanggungan No 05377/2020 yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN VII yang demi hukum harus dilindungi;
9. Menyatakan sah secara hukum :
- TURUT TERLAWAN II sebagai pemilik sah secara hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07719/Ciater a/n Istrinya yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit KPR dari PELAWAN dan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang kredit dari TURUT TERLAWAN II kepada PELAWAN;
- TURUT TERLAWAN III sebagai pemilik sah secara hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07255/Ciater yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit KPR dari PELAWAN dan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang kredit dari TURUT TERLAWAN III kepada PELAWAN;
- TURUT TERLAWAN IV sebagai pemilik sah secara hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07336/Ciater yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit KPR dari PELAWAN dan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang kredit dari TURUT TERLAWAN IV kepada PELAWAN;
- TURUT TERLAWAN V sebagai pemilik sah secara hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07278/Ciater yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit KPR dari PELAWAN dan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang kredit dari TURUT TERLAWAN V kepada PELAWAN;
- TURUT TERLAWAN VI sebagai pemilik sah secara hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No 07309/Ciater yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit KPR dari PELAWAN dan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang kredit dari TURUT TERLAWAN VI kepada PELAWAN;
10. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Tanggungan No 1158/2020,Sertipikat Hak Tanggungan No 01670/2020, Sertipikat Hak Tanggungan No 00665/2020,Sertipikat Hak Tanggungan No 01732/2020 dan Sertipikat Hak Tanggungan No 05377/2020 yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN VII;
11. Menyatakan hak PELAWAN sebagai pemegang agunan dan pemegang Hak Tanggungan atas objek sengketa yang digunakan sebagai agunan kredit tetap melekat dan mengikat berdasarkan hukum;
12. Menyatakan TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN V,dan TURUT TERLAWAN VI sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang;
13. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
14. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
|