Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1035/Pdt.G/2025/PN Tng Edwin,SH 1.ASEP ZARKASIH. SE
2.ROSMAWATI.
3.H. MUCHTAR LUTHFI
4.HJ. OMY ROCHMIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1035/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edwin,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hambali, SH. MHEdwin,SH
Tergugat
NoNama
1ASEP ZARKASIH. SE
2ROSMAWATI.
3H. MUCHTAR LUTHFI
4HJ. OMY ROCHMIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
15. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan, Tanggal 13 Desember 2021 2021 yang dilakukan oleh Penggugat (Edwin,.SH)  selaku Pembeli dan Tergugat I (ASEP ZARKASIH. SE) berikutTergugat II (ROSMAWATI) selaku Penjual  adalah sah dan berharga menurut hukum
3. Menyatakan bidang Tanah dengan total luas tanah 300 meter persegi (tiga ratus meter persegi) sebagaimana  diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550/Sangiang Jaya, tertanggal 04 September 2000, Surat Ukur (SU) No.265/Sangiang Jaya/2000, tertanggal 29 Agustus 2000, dengan pemegang hak tercatat a.n : H. Muctar Luthfi (Tergugat III), yang terletak di Kp. Sangiang RT. 003, RW.004, Kel. Sangiang Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang- Banten, dengan batas – batas sebagai berikut:
o Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah milik Bp. Johan Aspin (Pabrik Buku)
o Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Umum/Desa
o Sebelah Utara : Berbatasan dengan rumah – rumah penduduk
o Sebelah Selatan: Berbatasan dengan rumah – rumah penduduk
Adalah milik sah dari Penggugat 
4. Menyatakan Penggugat  berhak dan diberkan kuasa  untuk bertindak atas nama para Tergugat dalam mengurus, membuat, dan menandatangani segala dokumen-dokumen peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550/Sangiang Jaya, tertanggal 04 September 2000, Surat Ukur (SU) No.265/Sangiang Jaya/2000, tertanggal 29 Agustus 2000, dari atas nama: H. Muctar Luthfi (Tergugat III) menjadi atas nama  Edwin.,SH (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Tangerang) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550/Sangiang Jaya, tertanggal 04 September 2000, Surat Ukur (SU) No.265/Sangiang Jaya/2000, tertanggal 29 Agustus 2000, dari atas nama: H. Muctar Luthfi (Tergugat III) menjadi atas nama  Edwin.,SH (Penggugat);
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara  ini
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau;
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak