INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1035/Pdt.G/2025/PN Tng | Edwin,SH | 1.ASEP ZARKASIH. SE 2.ROSMAWATI. 3.H. MUCHTAR LUTHFI 4.HJ. OMY ROCHMIAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 1035/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan, Tanggal 13 Desember 2021 2021 yang dilakukan oleh Penggugat (Edwin,.SH) selaku Pembeli dan Tergugat I (ASEP ZARKASIH. SE) berikutTergugat II (ROSMAWATI) selaku Penjual adalah sah dan berharga menurut hukum
3. Menyatakan bidang Tanah dengan total luas tanah 300 meter persegi (tiga ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550/Sangiang Jaya, tertanggal 04 September 2000, Surat Ukur (SU) No.265/Sangiang Jaya/2000, tertanggal 29 Agustus 2000, dengan pemegang hak tercatat a.n : H. Muctar Luthfi (Tergugat III), yang terletak di Kp. Sangiang RT. 003, RW.004, Kel. Sangiang Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang- Banten, dengan batas – batas sebagai berikut:
o Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah milik Bp. Johan Aspin (Pabrik Buku)
o Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Umum/Desa
o Sebelah Utara : Berbatasan dengan rumah – rumah penduduk
o Sebelah Selatan: Berbatasan dengan rumah – rumah penduduk
Adalah milik sah dari Penggugat
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberkan kuasa untuk bertindak atas nama para Tergugat dalam mengurus, membuat, dan menandatangani segala dokumen-dokumen peralihan hak dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550/Sangiang Jaya, tertanggal 04 September 2000, Surat Ukur (SU) No.265/Sangiang Jaya/2000, tertanggal 29 Agustus 2000, dari atas nama: H. Muctar Luthfi (Tergugat III) menjadi atas nama Edwin.,SH (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 550/Sangiang Jaya, tertanggal 04 September 2000, Surat Ukur (SU) No.265/Sangiang Jaya/2000, tertanggal 29 Agustus 2000, dari atas nama: H. Muctar Luthfi (Tergugat III) menjadi atas nama Edwin.,SH (Penggugat);
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau;
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |