Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR Pusaka Dana Maman Firmansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Pusaka Dana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maman Firmansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.915.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  menyelesaikan kewajiban sesuai dengan perjanjian;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak