INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1324/Pdt.P/2025/PN Tng | 1.KURNIAWAN 2.KUN LAY 3.TAN LIMADI KURNIADI 4.DIDI SUKARDI 5.RUSTIONTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1324/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut diatas;
2. Menyatakan perkawinan antara LIM UN TIONG dengan TAN TE LIE, yang dilangsungkan secara Agama Budha / adat di Tangerang Pada tanggal 08 Juni 1952, adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan anak hasil perkawinan LIM UN TIONG dan TAN TE LIE yang Bernama :
1. KURNIAWAN, Laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal 10 Juli 1954.
2. KUN LAY, Laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal 05 Juli 1959.
3. TAN LIMADI KURNIADI, Laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal
06 December 1962.
4. DIDI SUKARDI, Laki-laki, lahir di Tangerang pada tanggal
06 September 1964.
5. RUSTIONTI, Perempuan, Lahir di Tangerang pada tanggal
17 Juni 1973.
Adalah anak-anak dari Suami Istri yang bernama LIM UN TIONG dan TAN
TE LIE ;
4. Memerintahkan Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mencatat Perkawinan tersebut kedalam buku daftar yang disediakan untuk itu;
5. Biaya-biaya dibebankan Para Pemohon. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |