Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1847/Pid.B/2025/PN Tng KEVIN ADHYAKSA, SH MUHAMMAD FIKRI AZKIYA BIN (ALM) ASMAWI SALIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1847/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-272/M.6.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIKRI AZKIYA BIN (ALM) ASMAWI SALIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c. Isi Dakwaan:

           

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIKRI AZKIYA Bin (Alm) ASMAWI SALIMAN bersama dengan FARIS HAIDAR Bin MULYONO, ILHAM FAJAR ARDIANSYAH dan AHMAD FAIZ FAQIH Bin MULYONO (dalam penuntutan terpisah), pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di tentukan lagi secara pasti pada pertengan bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Sumur Bor No. 94 RT. 002/012 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (LP Pemuda Klas IIA Tangerang) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang), dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa saksi Moh Asa Maghfuri merupakan karyawan PT Upin Masa Depan yang beralamat di Jalan Daan Mogot KM.21 (PT Polyhem Indonesia Gudang G2) Poris Pelawad Cipondoh Kota Tangerang dan tanpa sepengetahuan PT. Upin Masa Depan, saksi Moh Asa Maghfuri telah mengambil barang-barang milik PT. Upin Masa Depan dengan tujuan untuk saksi Moh Asa Maghfuri jual.
  • Bahwa kemudian pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di tentukan lagi secara pasti pada bulan April 2025 terdakwa Muhammad Fikri ditawarkan barang berupa helmet intercom merek ZACRO oleh saksi Moh Asa Maghfuri sebanyak dua buah dengan harga satu pics seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan yang terdakwa Muhammad Fikri ketahui harga barang tersebut dijual masih dalam harga yang tinggi seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) lalu satu pics terdakwa Muhammad Fikri gunakan sendiri, selanjutnya satu helmet intercom merek ZACRO terdakwa Muhammad Fikri pasarkan dan terdakwa Muhammad Fikri iklankan ke facebook dengan nama akun Muhammad Fikry Azkiya serta menyertakan Nomor 082110530056 agar pembeli dapat langsungmeng hubungi terdakwa Muhammad Fikri dan ternyata banyak yang minat terkait barang tersebut lalu terdakwa Muhammad Fikri mencoba menghubungi kembali saksi Moh Asa Maghfuri dengan tujuan ingin melakukan pembelian kembali dalam jumlah banyak.
  • Bahwa pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di tentukan lagi secara pasti pada pertengan bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 terdakwa Muhammad Fikri kembali membeli barang-barang dengan harga beli lebih murah dari harga di pasaran dari saksi Moh Asa Maghfuri. Tujuan terdakwa Muhammad Fikri membeli barang-barang tersebut adalah untuk di jual agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
  • Bahwa barang-barang yang terdakwa Muhammad Fikri beli dari saksi Moh Asa Maghfuri beli diantaranya berupa :

Dibulan Juni 2025 terdakwa Muhammad Fikri membeli barang dari saksi Moh Asa Maghfuri :

  • 1 koli isi 50 pics helmet intercom merek ZACRO dan harga perpics senilai Rp. 100.000.- dengan total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • 10 pics lampu led Y7D merek ZACRO dan harga perpics senilai Rp. 80.000.- dengan total Rp. 800.000.- (delapan puluh ribu rupiah)

Ditanggal  9 Juli 2025 terdakwa Muhammad Fikri membeli barang dari saksi Moh Asa Maghfuri :

  • 4 koli isi 200 pics helmet intercom merek ZACRO dan harga perpics senilai Rp. 100.000.- dengan total Rp. 20.000.000.-  (dua puluh juta rupiah)
  • 80 pics lampu led Y7D merek ZACRO dan harga perpics senilai Rp. 80.000.- dengan total Rp. 6.400.000.- (enamm juta empat ratus ribu rupiah)

Ditanggal 22 Juli 2025 terdakwa Muhammad Fikri membeli barang dari saksi Moh Asa Maghfuri :

  • 2 koli isi 100 pics helmet intercom merek ZACRO dan harga perpics senilai Rp. 100.000.- dengan total Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)

Ditanggal 29 Juli 2025 terdakwa Muhammad Fikri membeli barang dari saksi Moh Asa Maghfuri :

  • 1 koli isi 50 pics helmet intercom merek ZACRO dan harga perpics senilai Rp. 100.000.- dengan total Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
  • Bahwa barang-barang yang terdakwa Muhammad Fikri beli dari saksi Moh Asa Maghfuri diantarkan ke tempat tinggal terdakwa Muhammad Fikri yang beralamat di Sumur Bor No. 94 RT. 002/012 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat.
  • Bahwa kemudian pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat di tentukan lagi secara pasti pada pertengan bulan Juni 2025 saksi Ahmad Faiz Faqih (Penuntutan terpisah) melihat Postingan Iklan penjualan barang berupa Intercom merk ZACRO di Akun Facebook An. Muhammad Fikri Azkiya dengan harga per pcs sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) jauh lebih murah dengan harga beli di pasaran, yang kemudian saksi Ahmad Faiz Faqih memberitahukan kepada saksi Faris Haidar. Setelah itu saksi Faris Haidar berkomunikasi dengan pemilik Akun Sosmed Facebook dengan nama akun Muhammad Fikri Azkiya dengan maksud untuk melakukan pembelian terhadap barang yang ditawarkan saksi Moh Asa Maghfuri barang berupa Intercom merk ZACRO.
  • Bahwa saksi Faris Haidar membeli barang-barang dari terdakwa Muhammad Fikri secara bertahap, yaitu :
  • Pertama Pada pertengahan bulan Juli 2025 saksi Faris Haidar membeli Intercom Y80 merk ZACRO sebanyak 100 (seratus) pcs dengan harga yang sudah di sepakati sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Kedua Pada pertengahan bulan Juli 2025 saksi Faris Haidar membeli Intercom Y80 merk ZACRO sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) pcs dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Intercom Y7D merk ZACRO  sebanyak 62 (enam puluh dua) pcs dengan harga per pcs di sepakati sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Ketiga Pada pertengahan bulan Juli 2025 saksi Faris Haidar membeli Intercom E1 sebanyak 50 (lima puluh) pcs dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi Faris Haidar melakukan pembayaran kepada terdakwa Muhammad Fikri dengan cara di transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 5390675676 atas nama MUHAMMAD FIKRI AZKIYA dan barang-barang yang sudah dibayar kemudian diantarkan oleh terdakwa Muhammad Fikri ke tempat tinggal saksi Faris Haidar serta saksi Ahmad Faiz Faqih yang beralamat di Jl.Joe Gg Guru Nasir 26C RT 001 RW 003 Kel.Jagakarsa Kec.Jagakarsa Jakarta Selatan.
  • Bahwa kemudian saksi Faris Haidar menjual barang-barang yang di beli dari terdakwa Muhammad Fikri melalui Akun Tiktok, Shopee, Facebook, Tokopedia dengan akun @INTERCOMGARASI. Selain itu saksi Ahmad Faiz Faqih memposting penjualan barang-barang tersebut melalui Akun Facebook miliknya dengan nama akun @AHMAD FAIZ dan di bantu oleh saksi Ilham Fajar Ardiansyah yang memposting penjualan barang tersebut di akun facebook miliknya dengan nama akun @DAMARWULAN.
  • Bahwa saksi Faris Haidar menjual barang-barang tersebut dengan harga bervariasi tertangung type diantaranya Intercom Y80 merk ZACRO dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Intercom E1 dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),  Intercom Y7D dijual dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga keuntungan dari penjualan rata-rata dari setiap unit yang terjual mendapatkan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan nantinya dari keuntungan tersebut saksi Faris Haidar akan membaginya dengann saksi Ahmad Faiq Faqih dan saksi Ilham Fajar Ardiansyah.
  • Bahwa barang-barang yang dijual oleh saksi Moh Asa Maghfuri merupakan milik PT. Upin Masa Depan yang diambil lalu di jual oleh saksi Moh Asa Maghfuri tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Upin Masa Depan.
  • Bahwa PT. Upin Masa Depan menjual barang-barang miliknya melalui E-Commerce seperti Shopee, Tiktok, Tokopedia, Lazada dengan nama Akun Zacro Official Shop dan terhadap masing-masing barang dijual dengan harga :
  • Intercom Y80 sebanyak 911 pics dengan total Rp. 304.274.000.- (tiga ratus empat juta dua ratustujuh puluh empat ribu rupiah);
  • Lampu Y7D sebanyak 150 pics dengan total Rp. 43.200.000.- (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  • Phone Holder QM 02 sebanyak 366 pics dengan total Rp. 25.200.000.- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
  • Camera CCTV Q16 2L 8 MP sebanyak 168 pics dengan total Rp. 78.792.000.- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. Upin Masa Depan di dapatkan jumlah barang yang hilang berjumlah 911 (Sembilan ratus sebelas) Unit berbagai Type barang dengan total kerugian senilai Rp. 304.274.000,- (tiga ratus empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya