INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
215/Pdt.PLw/2006/PN Tng | PT Panca Wiratama Sakti, Tbk | 1.Drs H Umar Dani 2.Drs S Budhy Hartono 3.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang |
Permohonan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2006 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 215/Pdt.PLw/2006/PN Tng | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Jun. 2006 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan semula Tergugat yang benar; 2. Menyatakan Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan semula Tergugat yang beritikad baik dan patut untuk dilindungi; 3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 7 Pebruari Nomor: 157/PDT.G/2005/PN.TNG. 4. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan I dan Terlawan II semula Para Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Terlawan III untuk melanjutkan proses permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pelawan semula Tergugat; 6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |